DENPASAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 64 warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Bali memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat WNA langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 3.026 warga binaan di Bali.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).
"Mereka harus bersyukur supaya makin tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat," kata Koster dikutip dari Antara.
Koster berharap pembinaan dan pelatihan yang diberikan selama warga binaan menjalani pidana dapat diterapkan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Dengan demikian, warga binaan diharapkan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
3.026 Warga Binaan Dapat RemisiBesaran remisi yang diterima warga binaan di Bali bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari total 3.026 penerima remisi, sebanyak 2.922 narapidana memperoleh Remisi Umum I.
Sementara itu, 101 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain narapidana, terdapat tiga Anak Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Dari 101 narapidana yang langsung bebas tersebut, empat orang di antaranya merupakan WNA.
Baca Juga: Remisi HUT ke-81 RI, 167 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Potongan Hukuman
Lapas Kelas IIA Kerobokan menjadi salah satu lapas dengan jumlah penghuni terbanyak di Bali, termasuk narapidana WNA.
Saat ini, Lapas Kerobokan dihuni 100 narapidana asing dari 29 negara.
Para narapidana asing tersebut menjalani pidana dalam berbagai perkara, di antaranya narkotika dan pembunuhan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 narapidana asing dari 19 negara memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai mengatakan pemberian remisi didasarkan pada hasil asesmen terhadap warga binaan.
Penilaian tersebut antara lain mencakup perilaku selama menjalani masa pidana, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta catatan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran kami tindak tegas, dari sanksi ringan hingga berat," kata Andi.
Menurut dia, aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan.
Salah seorang narapidana asing yang tidak memperoleh remisi adalah Lamar Aaron Ahchee, warga negara Australia yang menjalani pidana dalam perkara narkotika.
Baca Juga: Viral WNA Amerika Tawarkan Lahan di Kintamani Bali, Status Hukum Masih Didalami | KOMPAS SIANG
Ahchee divonis sembilan tahun penjara.
Ia tidak mendapatkan remisi setelah tercatat melakukan pelanggaran karena kedapatan membawa telepon seluler yang diberikan kekasihnya saat kunjungan pada 11 Agustus 2026.
Pelanggaran tersebut dicatat dalam Register F sehingga Ahchee tidak memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.
"Kami tentu bertindak tegas. Kami sudah komitmen siapa pun itu kalau melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, baik sanksi ringan hingga terberat," ujar Andi.
Selain dihuni banyak narapidana asing, Lapas Kerobokan juga mengalami kelebihan kapasitas.
Lapas tersebut saat ini dihuni 1.866 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 1.480 orang.
Artinya, Lapas Kerobokan mengalami kelebihan penghuni sekitar 26 persen.
Secara keseluruhan, jumlah penghuni 11 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2026 mencapai 4.938 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.
Sebelas UPT tersebut terdiri dari enam lapas, empat rumah tahanan negara, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Dua WNA India Ditangkap Bawa Ganja Pasta dalam Kotak Makanan di Bali | BORGOL
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- remisi HUT RI 2026
- WNA Bali
- Lapas Kerobokan
- narapidana asing
- pemasyarakatan Bali
- HUT ke-81 RI





