Liputan6.com, Jakarta - Wacana perubahan aturan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas dipandang sebagai niat baik untuk memberikan kesempatan bagi talenta Indonesia berkiprah di dalam negeri. Namun, penerapannya perlu disertai seleksi yang ketat.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengajukan perubahan aturan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri.
Advertisement
Pengumuman itu disampaikan saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menilai persoalan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri bukan perkara mudah.
"Terbatas, jadi selektif. Tentu masalah ini tidak mudah ya. Jadi kita kalau pun dibuka seperti itu, opsi itu nanti sifatnya sangat selektif. Untuk apa? Demi talenta-talenta yang luar biasa yang dibutuhkan untuk Republik ini," ujar Kholid usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Parkir Timur Kantor DPTP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Dia menegaskan, yang terpenting adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan ruang bagi talenta-talenta terbaik Indonesia.
"Jadi yang ditangkap itu niat baik dari Presiden, bahwasannya untuk talenta-talenta yang luar biasa, agar dia tidak mudah atau tidak sulit untuk masuk kembali sebagai warga kita, maka dimudahkan di situ. Karena itu kata kuncinya adalah selektif atau sangat terbatas," terang Kholid.
Sementara itu, terkait perlu atau tidaknya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR, Kholid mengatakan prosesnya masih cukup panjang.
"Nanti kita lihat bagaimana di DPR. Tentu itu kita mendengar dari pemerintah seperti apa. Nanti baru DPR," jelas Kholid.




