Sebanyak 419 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur, menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia berpesan khusus kepada para penerima remisi yang langsung bebas.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” ujar Andi Hasyim usai memimpin upacara peringatan kemerdekaan di Lamongan.
Andi Hasyim menambahkan, momentum Hari Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya menjadikan masa pembinaan sebagai bekal berharga untuk kembali ke tengah masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” tuturnya.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan data resmi Lapas Lamongan, pemberian remisi terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak 402 narapidana menerima Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, dan 17 orang lainnya menerima Remisi Umum II.
Dari 17 penerima Remisi Umum II, sembilan orang di antaranya masih harus menjalani pidana pengganti denda. Sementara itu, delapan orang lainnya langsung memperoleh hak bebas setelah remisi dikabulkan.
Di sisi lain, masih terdapat 77 narapidana yang belum berhak menerima remisi pada periode ini. Hal tersebut dikarenakan mereka belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
Beberapa kendala yang menyebabkan tidak diberikannya remisi antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani sanksi disiplin, memiliki pidana subsider, serta masa pidana yang berakhir sebelum jadwal pemberian remisi.