Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pelayanan pertanahan kini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.
Menurut Nusron, kepastian tersebut menjadi prinsip utama dalam transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang mengajukan permohonan melalui kantor pertanahan di berbagai daerah harus memperoleh kejelasan mengenai proses serta waktu penyelesaiannya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron seusai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
"Ini salah satu ijtihad, salah satu ikhtiar dalam tanda petik memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik. Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena pelayanan publiknya tidak pasti. (Maka) kita ngasih kepastian," kata Nusron.
Nusron: Masyarakat Harus Tahu Kapan Urusan SelesaiNusron menegaskan masyarakat tidak boleh datang ke Kantor Pertanahan tanpa mendapatkan kejelasan mengenai proses yang sedang dijalankan maupun kapan layanan tersebut dapat diselesaikan.
Menurutnya, kepastian menjadi dasar penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
"Kita melakukan inovasi, asasnya adalah memberikan kepastian kepada masyarakat kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi enggak boleh orang datang ke BPN (tapi) tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai. Jadi asasnya, asas kepastian," tegas Nusron.
Ia mengatakan perubahan sistem pelayanan tersebut diarahkan untuk mempercepat sejumlah layanan pertanahan. Di antaranya layanan pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak.
Transformasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Pelayanan Pertanahan Disebut sebagai Hak DasarNusron menilai tujuan utama pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat. Karena itu, layanan harus mudah diakses, transparan, cepat, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan warga secara berkeadilan.
Ia menegaskan pelayanan pertanahan merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Menurut Nusron, pemenuhan layanan pertanahan memiliki posisi penting sebagaimana pelayanan publik pada sektor infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan yang dibutuhkan seluruh masyarakat.
Atas dasar tersebut, pemerintah terus mendorong berbagai inovasi agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan secara pasti, cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.





