JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong DPRD dan masyarakat di Papua Tengah memperkuat advokasi terhadap persoalan warga di wilayah konflik dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja dan menjaring aspirasi di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026).
Baca juga: Gejolak di Aceh dan Papua: Menguji Cara Negara Merawat Persatuan
Menurut dia, persoalan ketidakadilan yang dihadapi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti, fakta, dan data agar dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
"Mereka bisa lupa. Bagi kita adalah yang di depan mata, kita eksekusi dengan mengumpulkan bukti, fakta, data, informasi untuk advokasi masyarakat. Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik," ujar Pigai.
Baca juga: Kemeriahan Lomba 17-an di PLBN Skouw, Perbatasan RI-Papua Nugini
Ia mengatakan penguatan advokasi perlu dilakukan hingga wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Keberadaan hakim, jaksa, dan polisi, menurut dia, harus diimbangi dengan ketersediaan pengacara dan kelompok masyarakat sipil yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan haknya.
"Tetapi kalau pembelanya enggak ada, apa yang rakyat bisa dapat? Mereka terpaksa melaporkan kasus ke Nabire lagi. Pertanyaannya, hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada, sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Advokasinya siapa?" ujar dia.
Baca juga: Neeltje Deliana, Putri Asal Papua Jadi Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera di Istana
Dalam konteks keamanan, Pigai juga menanggapi aspirasi mengenai penarikan pasukan keamanan nonorganik dari Papua.
Ia menilai penarikan aparat bukan solusi, karena keberadaan TNI dan Polri merupakan bagian dari keputusan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan.
Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran diproses secara hukum.
"Papua ini dijaga, NKRI ini dijaga oleh tentara dan polisi. Kehadiran tentara dan polisi itu ibarat 'ikat pinggangnya' NKRI di Papua. Masa sih pagar rumah disuruh dibongkar? Kandang ayam disuruh dibongkar? Jangan karena alasan tertentu meminta pagar rumahnya disuruh dibongkar, 'ikat pinggangnya' disuruh dilepas," kata Pigai.
Baca juga: Haru Paskibraka asal Papua Tengah di Istana: Ditemani Gibran Video Call Orangtua
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran sebagai persoalan institusi, tetapi mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada lembaga berwenang.
Dokumentasi berupa foto atau video, kata dia, dapat memperkuat laporan mengenai dugaan pelanggaran aparat, termasuk apabila terdapat warga yang menjadi korban kekerasan.
"Yang bisa kita lakukan itu, siapa yang dibunuh, siapa yang terbunuh, siapa pembunuhnya, dari kesatuan mana, dihukum, diproses, dipecat, dicopot," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPD: Dana Otsus Harus Jadi Afirmasi Bagi Rakyat Aceh dan Papua
Pigai menegaskan advokasi masyarakat melalui jalur hukum merupakan tindakan yang sah selama dilakukan secara konstitusional.
Ia juga mendorong masyarakat menggunakan bantuan pengacara apabila tidak mampu menangani perkara sendiri.
"Kalau kalian tidak bisa sendiri, siapkan pengacara. Pengacara itu dibayar dari dana advokasi, dia yang jalankan. Indonesia itu bekerja berdasarkan keputusan pengadilan, maka semua orang pasti akan menghormati," katanya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT




