Jakarta: Komisi III DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan regulasi itu ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya bakal rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hal ini untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.
"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman.
Adapun proses pengesahan RUU Perampasan Aset akan lebih lama daripada Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penyebabnya karena konsep maupun rancangan dari UU Perampasan Aset terbilang baru, ketimbang UU KUHAP maupun UU Polri.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR gelar RDPU RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar. Foto: Metro TV.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III DPR RI aktif menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Pembahasan terkait RUU Perampasan Aset juga tetap digelar meskipun parlemen tengah berada di masa reses.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara komperhensif, sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
"Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya," kata Dasco dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 15 Agustus 2026.




