Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan polisi yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).
Advertisement
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.
“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.




