Pigai: Masyarakat Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan Asal Bukan Merdeka

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya, tetapi bukan menuntut Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, mengutip Antara pada Selasa.

Ia mengatakan tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujar dia.

Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti dengan menghimpun fakta, data, informasi, serta dokumentasi mengenai persoalan yang dialami masyarakat.

Menurut dia, pengaduan yang disertai bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata dia.

Ia juga menilai penguatan akses keadilan perlu dilakukan dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat dengan masyarakat di wilayah konflik.

Pigai menyebut bahwa dia telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, menurut dia, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga memperjuangkan haknya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Obor Asian Games Aichi-Nagoya mulai perjalanan dari Tokyo
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang HUT Kemerdekaan RI, PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rekaman POV Pembawa Baki Bendera Sang Merah Putih HUT ke-81 RI di Detik-Detik Upacara Pengibaran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Wall Street Kompak Melemah, Pasar Cermati Ketegangan Timur Tengah dan Prospek Investasi AI
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Aceh Barat Optimalkan TKD untuk Tanggul dan Pemulihan Infrastruktur Pante Ceureumen
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.