Pertanyaan paling mendasar dari sebuah peringatan hari kemerdekaan bukanlah tentang bagaimana merayakannya, melainkan sudah sejauh mana masyarakat merasakan kemerdekaan itu?
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia genap berusia 81 tahun. Usia yang relatif muda. Namun, sudah cukup matang sebagai sebuah negara merdeka yang terus berproses untuk mencapai kemajuan.
Kemerdekaan bagi sebuah bangsa tidak hanya diartikan sebagai kebebasan dari belenggu penjajahan. Lebih jauh dari itu, ia merupakan bentuk manifestasi dari perjuangan para pendiri bangsa dengan cita-cita luhur di dalamnya.
Cita-cita tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih untuk menjadi awal sebagai sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya, empat amanat konstitusional ditetapkan sebagai landasan operasional sekaligus kompas bagi perjalanan negeri ini.
Dari empat amanat itu, terselip mandat paling esensial yang menjadi tolok ukur negara dalam membangun perekonomiannya, yakni memajukan kesejahteraan umum. Amanat ini juga menjadi gambaran, bagaimana atau sudah sejauh mana sebuah kemerdekaan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama dari sisi ekonomi.
Jika merujuk data pertumbuhan ekonomi, produk domestik bruto (PDB) Indonesia secara konsisten tumbuh di sekitar 5 persen per tahun, menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara G20. Bahkan, di tengah dinamika domestik dan konflik global, ekonomi nasional tetap mampu meningkat sebesar 5,29 persen (year on year/yoy) pada kuartal II tahun ini.
Pertumbuhan ekonomi yang mengesankan itu juga diikuti oleh peningkatan pendapatan rata-rata penduduk atau PDB per kapita. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB per kapita Indonesia pada 2025 tercatat telah menyentuh 5.083 dolar AS. Angka ini meningkat 34,56 persen dibandingkan lima tahun lalu, atau pada 2021 yang sebesar 4.349 dolar AS.
PDB per kapita yang telah menyentuh 5.000 dolar AS memberi arti penting bagi perekonomian secara makro. Angka tersebut tidak hanya menempatkan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income), tetapi juga menandakan daya beli masyarakat yang mulai menjangkau kebutuhan sekunder dan tersier. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan investor global, khususnya pada sektor barang konsumsi (consumer goods) dan jasa keuangan.
Meski begitu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi. Sebab, PDB yang meningkat tidak mampu untuk mengukur kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Selama 81 tahun merdeka, kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran masih menjadi masalah ekonomi yang dihadapi bangsa ini. Jika dilihat secara statistik, ketiga persoalan tersebut memang menunjukkan perkembangan yang relatif membaik dari tahun ke tahun.
Akan tetapi, hal itu belum cukup untuk menunjukkan bahwa masyarakat semakin sejahtera. Sebab, persoalan yang lebih mendasar atau secara substantif turut berkembang kian kompleks.
Dari sisi kemiskinan, BPS mencatat sepanjang periode Maret 2021-Maret 2026 persentase penduduk miskin terus menurun dari sekitar 10 persen menjadi 8 persen. Namun, tingkat kemiskinan ini tidak tersebar secara merata, sebaliknya masih menunjukkan disparitas yang lebar antara perdesaan dan perkotaan.
Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perkotaan 6,34 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 10,67 persen. Artinya, tempat seseorang dilahirkan dan menjalani kehidupan masih menjadi faktor yang turut menentukan peluang untuk hidup sejahtera.
Selain itu, kondisi kemiskinan antarwilayah juga tidak bergerak seragam mengikuti tren secara nasional. Di sejumlah wilayah timur Indonesia, misalnya, persentase penduduk miskin mencapai dua kali lipat hingga empat kali lipat di atas rata-rata nasional. Ini mengindikasikan, pembangunan dan kesempatan ekonomi belum terdistribusi secara merata antardaerah.
Ketidakmerataan pembangunan tersebut berimplikasi terhadap jurang ketimpangan ekonomi yang semakin lebar. Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 yang dirilis Center Of Economics and Law Studies (Celios) pada April lalu merekam sejumlah indikator yang menunjukkan semakin sempitnya kesempatan ekonomi di masyarakat.
Menurut laporan Celios, selama periode 2019-2025, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia telah meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp 4.651 triliun. Dari jumlah tersebut, tercipta nilai tengah atau median sebesar Rp 52,3 miliar. Sementara itu, median kekayaan penduduk hanya mencapai Rp 84,35 juta.
Indikator lainnya terlihat dari kesenjangan jumlah rekening dan sebaran dana simpanan atau tabungan masyarakat di bank. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juni 2026, total dana masyarakat yang terkumpul di bank umum mencapai Rp 10.309 triliun dengan jumlah rekening simpanan 696,95 juta rekening.
Menariknya, dari total dana simpanan tersebut, Rp 5.974,4 triliun atau sekitar 58 persen berasal dari pemilik rekening dengan saldo di atas Rp 5 miliar. Padahal, jumlah rekening dalam kelompok tersebut hanya 154.955 rekening atau 0,02 persen dari keseluruhan penabung.
Sementara itu, kelompok pemilik rekening dengan saldo di bawah Rp 100 juta yang jumlahnya mencapai 689,48 juta rekening (98,9 persen) hanya mengambil porsi Rp 1.166,76 triliun atau 11,3 persen dari total simpanan masyarakat. Kondisi ini menjadi indikasi dari menurunnya kemampuan masyarakat berpenghasilan kecil untuk menabung. Meningkatnya biaya hidup dan rendahnya daya beli menjadi penyebabnya.
Masalah ekonomi krusial lainnya terlihat ketika pengangguran terdidik mengalami tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data BPS, dari 7,22 juta pengangguran pada Mei 2026, ada 1,03 juta di antaranya merupakan pengangguran berlatar belakang sarjana (S-1, S-2, dan S-3).
Lapangan pekerjaan formal dan bernilai tambah tinggi yang makin terbatas menjadi salah satu penyebabnya. Akibatnya, para sarjana tidak memiliki pilihan lain dan semakin banyak yang terserap ke pekerjaan informal.
Pada Mei 2026, sektor pekerja informal masih mendominasi dengan jumlah pekerja 87,88 juta orang atau 59,30 persen dari total penduduk yang bekerja. Artinya, masih terdapat lebih dari setengah penduduk yang bekerja, tetapi tetap berada dalam kerentanan ekonomi.
Ekonom sekaligus filsuf dari India, Amartya Sen, dalam bukunya Development of Freedom mengkritik pandangan ekonomi konvensional yang mengukur pembangunan sekadar dari PDB, industrialisasi, atau akumulasi pendapatan. Menurut Sen, pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk meningkatkan kebebasan hidup manusia.
Artinya, kemerdekaan satu negara dalam lanskap ekonomi tidak cukup hanya dengan melihat besaran angka pertumbuhan PDB-nya. Lebih jauh, hal itu harus tecermin dari kemampuan setiap warga negara untuk hidup layak, mendapatkan pekerjaan yang berkualitas, menikmati pendidikan dan kesehatan, serta memiliki suara yang sama dalam menentukan arah bangsa.
Sen juga merumuskan mengenai lima kebebasan instrumental yang saling memengaruhi dan mendorong kemajuan ekonomi. Kelima kebebasan itu adalah fasilitas ekonomi, kesempatan sosial, kebebasan politik, jaminan transparansi atau keterbukaan informasi, serta perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan.
Karena itu, hari kemerdekaan perlu dimaknai lebih dalam dari sekadar merayakannya, tetapi juga refleksi terhadap arah pembangunan yang berdasarkan cita-cita luhur bangsa. Dan Indonesia yang benar-benar merdeka ialah ketika kemiskinan tidak menjadi penghalang dalam memperoleh pendidikan bermutu, pekerjaan formal dengan upah dan perlindungan sosial yang layak tersedia dan terbuka, serta utamanya setiap warga memiliki kesempatan nyata untuk menentukan masa depan yang lebih baik.
Dirgahayu Republik Indonesia yang berulang tahun ke-81.
(LITBANG KOMPAS)





