JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan bahwa penumpang maskapai penerbangan di Kanada yang mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay akan mendapatkan sejumlah kompensasi.
Kompensasi yang diberikan berupa makanan dan fasilitas saat pesawat mengalami keterlambatan. Serta memberikan kompensasi finansial hingga 1.000 dolar Kanada.
Deretan kompensasi tersebut diberikan jika waktu tiba di bandara tujuan mengalami keterlambatan lebih dari tiga jam.
"Untuk di Kanada, diatur dalam Air Passenger Protection Regulation. Maskapai wajib menyediakan makanan dan fasilitas saat delay, serta memberikan kompensasi finansial hingga 1.000 dollar Canadian," ujar Alvin saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Mencari Keadilan di Balik Gugatan Delay Penerbangan
Alvin kemudian menjelaskan kompensasi yang diterima penumpang dari maskapai penerbangan di Malaysia jika mengalami delay.
Berdasarkan Malaysian Aviation Consumer Protection Code, maskapai wajib memberikan makanan, minuman, dan akses komunikasi jika delay lebih dari dua jam.
"Serta akomodasi hotel dan transportasi jika delay mencapai lima jam," ujar Alvin.
Selain itu, ia menyampaikan sejumlah kompensasi yang diterima penumpang dari maskapai penerbangan di Eropa jika mengalami keterlambatan penerbangan.
Kompensasi tersebut berupa uang, makanan, minuman, penginapan, serta mengalihkan tujuan penerbangan (rerouting) atau pengembangian uang (refund) tergantung situasi.
"Besaran kompensasi juga tergantung dari jarak dan durasi terbang," ungkap Alvin.
Baca juga: Enggan Beri Keterangan, MK Kembali Panggil Lion Group Dalam Sidang Gugatan Pesawat Delay
6 Kategori DelaySebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan enam jenis keterlambatan atau delay penerbangan pesawat beserta kompensasi yang diterima pelanggan.
Enam jenis keterlambatan pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujar Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Kapten Yufridon Gandoz Situmeang dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ihwal jenis keterlambatan penerbangan dan jenis kompensasinya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015.
Baca juga: Saat Hakim MK Semprot Maskapai soal Delay Pesawat, dari Alasan Operasional-Ganti Rugi
Kategori pertama adalah keterlambatan penerbangan dari 30 menit sampai 60 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.





