Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum menemukan adanya perbedaan antara surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dan surat perintah yang menjadi dasar penerbitan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Melawan, Praperadilan Disebut Bukan Pengaburan Hukum

Hal tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Penggeledahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Febri mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Namun, izin penggeledahan dari PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

“Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026,” kata dia dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, lanjut Febri, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Ia kemudian menilai surat perintah yang digunakan saat penggeledahan tidak pernah memperoleh izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, surat yang memperoleh izin pengadilan tidak pernah dilaksanakan.

“Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.

“Sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.

Atas perbedaan itu, tim hukum Febrie menyatakan izin pengadilan tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan penggeledahan dengan surat perintah lain.

“Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fadjar Donny Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aceh Minta Kepastian: Bendera Bulan Bintang Sebenarnya Boleh Dinaikkan Atau Tidak?
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Upacara HUT ke-81 RI di Banda Aceh, 4.833 Warga Binaan Terima Remisi | SAPA PAGI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Ancam Bombardir Oman Jika Halangi Kesepakatan soal Selat Hormuz
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta Tetap Kondusif
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.