Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan pelajar SMK di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terhadap adik kelasnya. Pemicunya, pelaku tak terima korban mem-follow akun TikTok pacarnya.
"Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan," ujar Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Andre menuturkan, selain saling follow, korban dan pacar pelaku juga saling berkirim pesan.
Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian mengajak korban ke belakang sekolah pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban kemudian dianiaya.
"Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama," ungkapnya.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengumpulkan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," tegas Andre.





