-
-
-
-
-
Tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan tanggapan, atas jawaban termohon dan turut termohon dalam sidang praperadilan keempat, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026).
Salah satu poin yang disorot adalah pengakuan pihak termohon bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua dan ketiga, yakni pertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026, tidak pernah disampaikan kepada kliennya.
Menurut Refly Harun, termohon berdalih bahwa kedua SPDP tersebut hanya memuat perubahan administratif dari SPDP pertama tertanggal 14 Juni 2025. Namun tim hukum menilai perubahan tersebut bersifat substantif, karena menyangkut pergantian pasal akibat berlakunya KUHP baru, misalnya Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE yang turut mengalami perubahan.
"Siapa bilang ini hanya administratif, ini substantif dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan," ucap Refly Harun
Ia menambahkan, informasi soal SPDP terbaru tersebut justru diperoleh dari lampiran surat Komnas HAM, bukan dari penyidik langsung.
"Karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain bukan dari pihak yang punya kewajiban," ujarnya.
Ristan BP Simbolon, dari tim hukum Roy Suryo turut menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPDP telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.
"Mereka sudah mengakui walaupun mereka mengakui ini adalah kelanjutan dari SPDP pertama... ini semuanya harus ada dan berdasarkan putusan MK 130 harus wajib. Itu tidak boleh dimaknai lain bahwa harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," jelas Ristan
Baca Juga: Bandingkan KUHAP Lama & Baru, C. Suhadi Sebut Penyidik Tak Salah Gunakan Dua Instrumen HukumSementara soal pencekalan, pihak Roy menyatakan pencekalan terhadap kliennya berlangsung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026, namun tidak pernah disampaikan resmi kepada yang bersangkutan, baik saat pencekalan berlaku maupun saat sudah dicabut. Mereka menilai hal ini melanggar ketentuan dalam UU Keimigrasian yang mewajibkan pemberitahuan kepada pihak yang dicekal.
Roy Suryo turut menyampaikan tanggapan pribadi dalam sidang tersebut, menyoroti potensi masalah di kemudian hari akibat tidak adanya bukti resmi pencabutan pencekalan.
"Jadi jelas kalau memang sudah tidak dicekal, alhamdulillah. Tapi tetap ada proses yang dilanggar. Jadi tidak ada pemberitahuan bahwa cekalannya sudah dicabut, sehingga itu akan bisa digunakan suatu waktu untuk mempermalukan," ujarnya.
Sidang hari ini beragendakan penyerahan jawaban dari termohon dan turut termohon, dilanjutkan dengan replik dari pihak pemohon. Agenda duplik dari termohon dan turut termohon dijadwalkan berlangsung esok hari.





