JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Permohonan itu disampaikan melalui surat presiden (surpres) kepada DPR RI dan telah diterima pimpinan dewan.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA:IHSG Sesi I Menguat 1,25% ke 6.481 Meski Ada Demo di Bundaran HI, Analis Prediksi Lanjut Naik
KRI Ki Hajar Dewantara (364) merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali sekaligus kapal pelatihan bagi anggota TNI AL.
Kapal ini termasuk bagian dari armada pemukul (striking force) dengan kemampuan jelajah dan persenjataan yang mumpuni untuk pengawalan serta perlindungan kawasan perairan Indonesia.
Kapal tersebut mengambil nama dari pahlawan nasional sekaligus Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara.
KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Split, Yugoslavia (Uljanik Shipyard, kini Brodosplit, Kroasia). Kapal dipesan Indonesia pada 1978 dan selesai dibangun pada 11 Oktober 1980.





