JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebutkan bhwa ada 30 dugaan pelanggaran prosedural selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Febri, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Baca juga: Praperadilan Febrie: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Berdasarkan Laporan Anggota Sendiri
Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai tidak jelas.
Kedua, tim hukum mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, tim hukum mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.
Aspek lainnya berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Seluruh Proses Hukum terhadap Febrie Adriansyah Dihentikan
Menurut Febri, seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan.
Menurut Febri, para ahli akan memberikan pandangan hukum terkait dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Baca juga: Pengacara Minta Hormati Proses Hukum dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Selain menghadirkan ahli, tim hukum Febrie akan menyerahkan sejumlah bukti surat atau dokumen dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan pada Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.





