Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dimanfaatkan sebagai modal usaha. Langkah tersebut dinilai dapat membantu penerima manfaat dan ahli waris membangun kemandirian ekonomi serta sumber pendapatan berkelanjutan.
"Uang tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membuat atau menginisiasi sebuah usaha," kata Yassierli dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Kick Start Nasional Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Yassierli menilai pemberian santunan tidak harus menjadi tahap akhir dari perlindungan sosial. Dana tersebut dapat diikuti dengan pendampingan agar penerima manfaat memiliki kemampuan mengembangkan usaha secara mandiri.
Ia mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat berupa santunan, tetapi juga berupaya mendampingi penerima manfaat dalam mengembangkan usaha.
Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan program Tenaga Kerja Mandiri yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pelatihan kewirausahaan, pemberian modal, dan pendampingan.
Program tersebut diarahkan untuk membantu penerima manfaat mengembangkan kemampuan usaha sehingga memiliki sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga :
HUT ke-81 RI, Menaker Dorong Penguatan SDM dan Perbanyak Lapangan KerjaYassierli mengatakan Kemnaker telah memiliki pengalaman dalam membina tenaga kerja mandiri. Kementerian juga memiliki profil sekitar 1.000 pelaku usaha yang dinilai berhasil mengembangkan usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
Ia mencontohkan pelaku industri kecil di Majalaya yang berhasil mengembangkan usaha hingga mempekerjakan sekitar 10 orang. Menurut Yassierli, pengalaman tersebut menunjukkan pendampingan dapat membantu penerima manfaat berkembang dari pelaku usaha menjadi pencipta lapangan kerja.
"Ini tinggal kita sinergikan. Teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membangun dari awal karena kami sudah memiliki pipeline dan model pembinaannya," ujar dia.
Yassierli menekankan kolaborasi menjadi salah satu kunci untuk memperluas perlindungan sekaligus mendorong kemandirian pekerja.
Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu menyelaraskan program agar manfaat jaminan sosial dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih panjang.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pendampingan bagi penerima manfaat yang ingin memanfaatkan santunan untuk mengembangkan usaha.
(Ilustrasi. Foto: Freepik/Pikisuperstar)
Magang Nasional sasar 150 ribu peserta
Selain pemberdayaan ekonomi penerima manfaat, Kemnaker juga memperkuat program Pemagangan Nasional.
Yassierli mengatakan program tersebut menargetkan 150 ribu peserta pada 2026. Program pemagangan diarahkan untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman sekaligus meningkatkan kompetensi kerja.
"Selain pemberdayaan ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman dan kompetensi kerja," kata dia
Menurut Yassierli, rangkaian program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tenaga kerja yang mandiri dan kompeten. Selain meningkatkan kapasitas pekerja, pengembangan usaha juga diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lainnya.




