Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga :
Polisi Ungkap Modus WN India Selundupkan Emas ke Dubai Lewat Pakaian Dalam Modifikasi
Harga Emas Hari Ini 18 Agustus 2026: Produk Global dan Antam Kompak Bersinar

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Harga Patokan Ekspor Emas Naik Gegara Ini
Harga Emas Hari Ini 17 Agustus 2026: Produk Antam dan Global Kompak Kinclong di Hari Kemerdekaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
• 45 menit laludetik.com
thumb
Kenapa Pidato Prabowo Selalu Blunder? Said Didu Singgung Dua Kemungkinan
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sudah 5 Jam Gudang ATK di Bekasi Belum Padam, Damkar Ungkap Kesulitannya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Atraksi Drone Ceritakan Perjalanan Indonesia dan Warnai Langit Bundaran HI pada HUT Ke-81 RI
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Meriahkan HUT ke-81 RI, Ribuan Porsi Tongseng Ayam Dibagikan Gratis untuk Warga
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.