Pahami Syarat dan Ketentuan Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), masa berlaku dokumen ini sangat krusial karena wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Selama bertahun-tahun, aturan yang berlaku di Indonesia sangat ketat. Lantaran SIM Sobat Medcom lewat masa berlakunya meski hanya satu hari saja, maka SIM tersebut dianggap mati total.
 
Artinya pemiliknya wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian ulang dari awal layaknya pemohon SIM baru (uji teori dan praktik). Namun, kabar baik bagi pengendara, kepolisian kerap memberlakukan kebijakan khusus atau dispensasi pada momen-momen tertentu. 
 
Aturan Standar: Kapan SIM Dikatakan Mati Total?
Secara regulasi resmi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, disebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

-Tenggang Waktu (Dispense): Dulu sempat ada kebijakan relaksasi, tetapi berdasarkan aturan pokok, tidak ada toleransi perpanjangan jika masa berlaku sudah lewat dari tanggal yang tertera.
 
-Konsekuensi: Jika telat satu hari saja, sistem otomatis menolak perpanjangan, dan Anda harus membuat SIM baru dari nol.
 
Pengecualian: Kebijakan Dispensasi Khusus
Meskipun aturan dasarnya mewajibkan pembuatan SIM baru jika kedaluwarsa, Korlantas Polri sering memberikan kebijakan dispensasi pada situasi tertentu, seperti: Baca Juga:
Chery Q Panen Pesanan di GIIAS 2026
-Libur Nasional / Hari Besar Keagamaan: Saat libur panjang nasional (misalnya Hari Raya Idulfitri, Natal, Tahun Baru, atau HUT RI), layanan Satpas, Gerai SIM Keliling, dan Mal Pelayanan Publik biasanya ditutup sementara.
 
-Mekanisme Dispensasi Libur: Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur nasional tersebut, kepolisian biasanya memberikan waktu tenggang (dispensasi) untuk memperpanjang SIM tanpa harus bikin baru pada hari pertama kantor layanan buka kembali.
 
Syarat Melakukan Perpanjangan SIM (Sebelum Habis Masa Berlaku)
Agar tidak terjebak dalam aturan SIM mati total, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu habis. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan:
 
-SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa habis.
-KTP asli beserta fotokopinya.
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk (bisa diurus di klinik atau puskesmas terdekat/area Satpas).
-Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikotes) yang biasanya dapat diakses secara online melalui aplikasi atau langsung di lokasi Satpas.
-Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (menyesuaikan dengan kebijakan daerah atau aturan terbaru yang berlaku di lokasi layanan).
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Thalita antusias tantang An Se Young di Kejuaraan Dunia 2026
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Tanggal Merah dan Peringatannya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Said Abdullah: Destry dan Aida Punya Modal Memimpin BI di Tengah Gejolak Global
• 23 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Tampil Serba Hitam di Istana, Menhut Raja Antoni Ungkap Peran Suku Kajang Jaga Hutan Tropis
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Sudah Gabung, Kang Sung-hyung Malah Dibuat Pusing Jelang Liga Voli Korea 2026/2027
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.