Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan bagi anak penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA Susanti menyampaikan hal tersebut dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak penyandang disabilitas di berbagai bidang yang mencakup penguatan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," kata Susanti.
Menurut Susanti, satuan pendidikan merupakan salah satu lembaga yang menjadi sasaran advokasi pencegahan kekerasan karena sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun relasi sosial.
"Sayangnya, kekerasan terhadap anak masih terjadi di satuan pendidikan," katanya.
Ribuan Anak Menjadi Korban Kekerasan di SekolahData Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2025 mencatat sedikitnya 2.324 korban mengalami kekerasan di lingkungan sekolah dan 44 korban di lembaga pendidikan nonformal.
Sementara berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Susanti mengatakan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan memastikan mereka memperoleh akses pendidikan, tetapi juga harus menjamin keamanan dan dukungan ketika menghadapi risiko kekerasan.
"Kondisi ini menjadi tantangan kita bersama. Pendekatan yang diberikan tidak cukup sebatas memastikan anak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan semata, melainkan memastikan anak benar-benar aman, terlindungi dan mendapat dukungan ketika menghadapi risiko kekerasan. Upaya perlindungan ini tidak dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan sistem yang saling terhubung melalui kolaborasi lintas sektor."
Hambatan Komunikasi hingga Diskriminasi Tingkatkan KerentananKemenPPPA menilai anak penyandang disabilitas menghadapi sejumlah kondisi yang dapat meningkatkan risiko kekerasan, mulai dari hambatan komunikasi dan keterbatasan akses informasi hingga ketergantungan terhadap orang lain.
"Kerentanan itu terjadi karena anak penyandang disabilitas memiliki hambatan terkait komunikasi, kemudian keterbatasan aspek informasi dan layanan, ketergantungan pada orang lain, stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang belum sepenuhnya inklusif. Hal tersebut menimbulkan risiko bagi mereka mengalami kekerasan," kata Susanti.
Selain penguatan perlindungan di satuan pendidikan, pemenuhan akses layanan kesehatan sesuai kebutuhan anak juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Perlindungan di ruang digital serta kesiapsiagaan bencana yang inklusif juga perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai kerentanan anak penyandang disabilitas.
KemenPPPA menilai penguatan pencegahan perlu terus dilakukan karena risiko kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas dapat terjadi baik di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan sehari-hari.




