Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka Tidak Sah

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menemukan ada banyak indikasi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses hukum yang menjerat kliennya itu. Serangkaian upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, dinilai mengandung cacat prosedur dan juga melanggar hak asasi pemohon.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Febrie, antara lain Febri Diansyah dan Muhammad Farizi, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Adapun pihak termohon ialah Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Bahwa pada saat penggeledahan tersebut tidak terdapat keadaan mendesak apa pun sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHAP. Pemohon adalah pejabat negara aktif yang identitas dan alamatnya jelas, tidak dalam keadaan tertangkap tangan, lokasi rumah keluarga Pemohon mudah dijangkau, dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan, perkara ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 terkait Dugaan Perkara Korupsi pada PT Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, setelah empat hari sprindik diterbitkan, atau tepatnya 10 Juli 2026, kliennya justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca JugaKuasa Hukum Febrie Ardiansyah Ajukan Gugatan Praperadilan

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka seharusnya wajib didahului oleh pemeriksaan calon tersangka guna menjamin due process of law dan hak membela diri. Dalam perkara ini, kliennya justru tidak pernah dipanggil atau diperiksa, baik sebagai saksi maupun calon tersangka, sebelum status tersebut dilekatkan secara sepihak.

”Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon I (Polda Metro Jaya) tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemohon, baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka, sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 dan 91 UU KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didahului oleh pemeriksaan calon tersangka guna menjamin due process of law dan hak membela diri (audi et alteram partem),” kata Febri.

Menurut Febri, sprindik yang diterbitkan pada 6 Juli itu juga tidak didahului proses penyelidikan. Padahal, proses penyelidikan menjadi penyaring untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026 dini hari.

Baca JugaSiasat Febrie Adriansyah lewat Praperadilan

Menurut tim kuasa hukum, penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri dan tanpa disaksikan dua orang saksi, serta tanpa kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan setempat.

”Bahwa pada saat penggeledahan tersebut tidak terdapat keadaan mendesak apa pun sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHAP. Pemohon adalah pejabat negara aktif yang identitas dan alamatnya jelas, tidak dalam keadaan tertangkap tangan, lokasi rumah keluarga Pemohon mudah dijangkau, dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti,” kata Febri.

Bahkan, penggeledahan itu juga dilakukan hingga pukul 01.00 WIB ketika klien dan keluarganya sedang beristirahat di kediaman di Jakarta Selatan. ”Ini justru menunjukkan tindakan tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya sehingga izin ketua pengadilan negeri sepenuhnya dimungkinkan untuk dimintakan terlebih dahulu,” ungkap Febri.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum, Polda Metro Jaya telah mengambil dan membawa barang milik pribadi Pemohon dan keluarganya, termasuk barang-barang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Baca JugaMencari dan Menanti Kisah Febrie

Kemudian, penyitaan itu juga tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri, tanpa memperlihatkan dan merinci benda-benda tersebut kepada Pemohon atau keluarganya, serta tanpa menyerahkan surat tanda penerimaan atas barang-barang yang diambil.

Diketahui, dari penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, penyidik kepolisian menemukan uang Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram (kg).

”Oleh karena penyitaan terhadap benda milik Pemohon dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa dasar keadaan mendesak yang sah, atas obyek yang tidak memenuhi Pasal 123 Ayat (1) KUHAP, melebihi batas nilai kerugian, cacat prosedur, dan tanpa berita acara yang sah, maka seluruh benda yang disita harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan wajib dikembalikan kepada Pemohon,” kata kuasa hukum Febrie.

Persoalkan tersangka TPPU

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Febrie juga menilai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat karena penyidik belum membuktikan adanya tindak pidana asal (predicate crime). Mereka menilai penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan aset yang ditemukan sebagai hasil kejahatan tanpa melalui proses audit atau verifikasi yang ilmiah.

Menurut kuasa hukum, dengan tidak sahnya penetapan tersangka a quo, maka semua tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka tersebut turut kehilangan dasar hukum dan gugur demi hukum. Hal ini juga termasuk terhadap pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan Pemohon sebagai tersangka oleh Turut Termohon atau Kejaksaan Agung.

”Atas upaya paksa penggeledahan, upaya paksa penyitaan, dan upaya paksa penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 melanggar aturan yang ditentukan Pasal 90, 91 KUHAP dan kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta beberapa ketentuan yang telah di sampaikan pada bagian sebelumnya, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum.

Dalam petitum permohonan praperadilan itu, kuasa hukum lainnya, yakni Muhammad Farizi, meminta agar hakim tunggal PN Jaksel menyatakan semua tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca JugaMengapa Publik Meragukan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah?

Tim kuasa hukum hukum juga meminta semua barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan rumah keluarga Febrie dinyatakan tidak sah. Begitu pula barang, dokumen, dan data tersebut dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara lain yang diproses kemudian.

Dengan demikian, semua barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita untuk diminta dikembalikan dalam keadaan utuh.

Setelah mendengarkan uraian pembacaan permohonan kuasa hukum Febrie Adriansyah, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak para termohon pada Rabu (19/8/2026).

Selain permohonan praperadilan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian, tim kuasa hukum Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua.

Permohonan praperadilan kedua itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdananya juga akan digelar pada Rabu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Dari Kemerdekaan Bangsa Menuju Kemerdekaan Finansial Lewat Kepemilikan Rumah
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Penuhi Pangan Korban Gempa, Bulog Tempatkan Cadangan Beras 10 Ton di Bandara dan Pelabuhan NTT
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengenal Vibecession, Kecemasan Ekonomi yang Dirasakan Gen Z-Edukasi Ekonomi
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lengkap! Ini Deretan Alutsista Baru TNI yang Datang pada 2026
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.