Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

​Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dalam penindakan kali ini petugas mengamankan emas batangan seberat 22,317 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 60 miliar.

Logam mulia tersebut dibawa oleh dua warga negara asing asal China yang berencana terbang ke Hong Kong.

​Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terhadap dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Keduanya diringkus di area pintu keberangkatan (boarding gate) saat bersiap menaiki pesawat tujuan Hong Kong yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50 WIB.

​“Upaya penyelundupan kembali dilakukan oleh dua warga negara asing yaitu warga negara China dengan total berat sebesar 22 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2026,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.

​Djaka menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan emas sebelumnya yang terjadi pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Operasi kali ini juga digelar tidak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar konferensi pers terkait kasus serupa.

​Lebih lanjut, Djaka mengimbau Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait untuk memperkuat pengawasan ketat di bandara-bandara domestik, khususnya yang menjadi jalur penghubung dari daerah-daerah pertambangan.

​Menurutnya, emas hasil pertambangan tanpa izin berpotensi diselundupkan terlebih dahulu melalui penerbangan domestik sebelum dipindahkan ke area bandara internasional untuk diterbangkan ke luar negeri. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci utama.

​“Jadi kalau misalnya kita ketat di bandara internasional tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu penyelundupan akan terus berlangsung,” tegasnya.

Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum

​Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis mendalam yang dilakukan oleh Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola penyelundupan dari kasus sebelumnya.

​Analisis tersebut membuahkan petunjuk mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi kuat memiliki jaringan dengan para pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap. Kedua pelaku kemudian dicegat di dekat pintu keberangkatan. Penindakan terhadap ZL dilakukan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZC diamankan pada pukul 23.48 WIB atau hanya belasan menit sebelum pesawat berangkat.

​“Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya sekitar 23.20 WIB, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take-off jam 23.50 WIB di boarding gate 10,” jelas Hengky.

​Dari hasil penggeledahan terhadap ZL, petugas mendapati pelaku membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram. Emas senilai sekitar Rp 38 miliar tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni direkatkan langsung pada tubuh di bagian lingkar perut dan celana lalu ditutupi pakaian.

​Sementara itu, pelaku ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram senilai sekitar Rp 22,2 miliar. Emas milik ZC disembunyikan di dalam sebuah tas kecil (pouch) yang dimasukkan ke dalam koper kabin.

​Dalam pengembangan penyidikan terhadap kasus ZC, pihak Bea Cukai menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional resmi bandara untuk membantu membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

​Selain itu, proses serah terima emas antara pelaku ZC dan oknum petugas bandara tersebut diduga dilakukan di dalam area toilet sebelum akhirnya dimasukkan ke koper kabin.

​Saat ini, kedua warga negara China tersebut telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

​Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai masih terus mendalami kasus ini bekerja sama dengan pihak pengelola bandara dan aparat penegak hukum terkait.

​“Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara, yang pasti sudah memahami jalur seluk beluk jam operasional bandara, dan ini sangat rawan,” pungkasnya.

​Penindakan 22,317 kilogram emas ini semakin memperketat deretan pengawasan Bea Cukai terhadap praktik ekspor ilegal komoditas berharga di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) telah lebih dulu menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram senilai sekitar Rp 63 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tujuh bayi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh lahir pada HUT Ke-81 RI
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Bangga, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Saksikan Anaknya Tampil di Istana
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Naik 0,75 Persen ke 6.449,83, Pasar Tunggu Keputusan BI-Rate
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
8 Fraksi DPR Setujui RUU APBN 2027 Dibawa ke Tahap Selanjutnya
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.