Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santoso mengajukan praperadilan terhadap Kejari Kabupaten Pasuruan.
- Gugatan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program PTSL.
- Kuasa hukum mempersoalkan SK penetapan Pokmas yang disebut belum melalui uji laboratorium forensik.
- Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan akan mempersiapkan bukti dan berkas yang lebih lengkap untuk menghadapi praperadilan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang Santoso, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perselisihan hukum tersebut salah satunya berkaitan dengan alat bukti berupa Surat Keputusan (SK) penetapan Pokmas yang menjadi dasar penyidikan. Kuasa hukum menilai dokumen tersebut belum pernah melalui uji laboratorium forensik sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara PTSL tersebut berkaitan dengan klaim status tanah kas desa (TKD) yang melibatkan puluhan warga peserta program sertifikasi tanah. Pihak kuasa hukum menegaskan keberadaan dokumen serta partisipasi masyarakat didasari pengakuan historis bahwa lahan yang diajukan memang berstatus sebagai tanah kas desa.
“Secara fisik 76 orang itu secara sadar mengetahui dan meyakini bahwa tanah ini adalah tanah kas desa, sehingga mereka bersedia membayar karena adanya pengakuan historis. Permasalahan apakah bukti SK yang diajukan itu cacat atau tidak, belum pernah dilakukan uji laboratorium penyidikan oleh kejaksaan melainkan tiba-tiba klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum Kades Wonosari, Ardiansyah.
Ardiansyah menuturkan penetapan status tersangka seharusnya ditunda terlebih dahulu hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap keaslian berkas fisik.
Pihaknya juga menemukan kejanggalan berupa adanya dua draf SK Pokmas PTSL yang mencantumkan nama-nama tersangka lain. Menurut kuasa hukum, Kades Wonosari tidak merasa pernah menerbitkan dokumen tersebut.
“Secara faktual orang-orang seperti Heru Tri Wibowo dan Benny Cornelles yang kini jadi tersangka itu tidak pernah terlibat dengan BPN maupun pengukuran tanah di lapangan. Klien kami tidak pernah mengeluarkan SK untuk mereka dan saat kami konfirmasi ke perangkat desa pun tidak ada SK Pokmas tersebut, itulah yang kami mintakan uji keabsahannya dalam praperadilan,” tegas Ardiansyah.
Kuasa hukum menilai persoalan keabsahan dua SK tersebut dan belum dilakukannya pengujian laboratorium forensik menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam forum praperadilan. Mereka menilai terdapat dugaan kekeliruan prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Karena itu, forum praperadilan diharapkan dapat menguji secara terbuka seluruh tahapan penetapan tersangka sehingga proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan secara objektif.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak Kades Wonosari. Kejaksaan menyatakan akan melengkapi bukti dan berkas pendukung untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri.
“Tim akan mempersiapkan berkas yang jauh lebih matang dibanding hari ini karena sempat ada beberapa berkas yang kurang lengkap,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah.
Fandy menyikapi gugatan tersebut sebagai bagian dari kontrol yudisial yang sah dalam proses peradilan pidana. Jajaran Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan mempersiapkan seluruh bukti pendukung untuk menghadapi persidangan praperadilan. [ada/beq]




