JPU ungkap 25 pihak diperkaya terkait kasus korupsi CPO POME

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing mengungkapkan terdapat 25 pihak yang diperkaya terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).

Sebanyak 25 pihak dimaksud meliputi 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya.

"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

JPU memerinci sebanyak 25 pihak dimaksud, yakni 10 terdakwa yang terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar yang diperkaya Rp25 juta dan Muhammad Zulfikar Rp97,73 miliar.

Dijelaskan bahwa uang yang diterima Zulfikar berasal dari kesepakatan dengan Tony melalui Benny agar Zulfikar mendapatkan upah sebesar Rp225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan Tony melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) selama periode 2022-2024.

Adapun total ekspor PT GPI dan PT TEO seluruhnya sebesar 431,43 juta kilogram sehingga jika dihitung dengan kesepakatan upah Rp225 per kilogram, maka jumlah upah keseluruhan sebesar Rp97,07 miliar, yang di antaranya telah diterima oleh Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3,31 miliar, di mana Benny menerima sebesar Rp2,38 miliar.

Kemudian, terdakwa lain yang diperkaya, yaitu Edy Susanto senilai Rp417,75 miliar melalui tiga perusahaan, yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Sawita; serta Yusrin Husin sebesar Rp445,82 miliar melalui empat perusahaan PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

JPU menambahkan, kasus tersebut turut memperkaya terdakwa Tony senilai Rp763,55 miliar melalui dua perusahaan, yakni PT GPI dan PT TEO; serta Randy Tjahyadi Maliwarna sebesar Rp1,02 triliun melalui tiga perusahaan, yaitu PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.

Lalu, memperkaya Van Ricardo melalui PT Surya Inti Primakarya sejumlah Rp563,02 miliar; Felix melalui PT Agrojaya Perdana sejumlah Rp100,91 miliar; Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur sejumlah Rp493,88 miliar; serta Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi senilai Rp70,59 miliar.

Selain itu, JPU menyebut terdapat pula 15 subjek hukum lainnya yang diperkaya senilai Rp3,37 miliar.

Dalam kasus tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun.

Fadjar antara lain diduga telah meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit.

Rekayasa tersebut disusun melalui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).

Selain menyusun draf peta hilirisasi, Fadjar bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang disidangkan bersamaan, turut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) tahapan kegiatan ekspor.

Selanjutnya, para terdakwa dituduhkan telah melakukan pula penghindaran kewajiban syarat adanya persetujuan ekspor kewajiban pasar dalam negeri (DMO) serta menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).

Kesepuluh terdakwa dimaksud, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Atas perbuatannya, sebanyak 11 orang tersebut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Eks Direktur Bea Cukai didakwa rugikan negara Rp7,37 T di kasus CPO

Baca juga: Sidang perdana kasus korupsi ekspor CPO modus POME digelar pekan depan

Baca juga: Kejagung serahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus POME ke JPU


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadir di Lokasi Gempa Flores, Dirut Pertamina Salurkan Bantuan dan Pimpin Upacara HUT RI
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Pihak Roy Suryo Bantah Tudingan Pemborosan, Balik Sebut Pihak Pelapor yang Boros Anggaran
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Menhub Tegaskan KMP Putri Yasmin Laik Laut Sebelum Terbakar di Selat Lombok
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Komisi II DPR Bakal Undang Parpol Non-parlemen Serap Masukan RUU Pemilu
• 2 jam laludetik.com
thumb
Ekshumasi Sutrimo: Ada Riwayat Sakit Diabetes hingga Jantung
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.