DPR RI akan melakukan pembahasan terbatas dengan fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pada masa sidang ini, pihaknya juga akan menyerap masukan dari partai politik non-parlemen.
"Di masa sidang sekarang, Komisi II ingin mendengar pandangan dan masukan dari beberapa parpol parlemen maupun non parlemen, agar ke depan undang-undang pemilu bisa dijalankan dengan baik," kata Ujang kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Kapoksi NasDem DPR RI ini mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan. Hal itu, agar penyelenggaraan pemilu ke depan bisa berjalan lebih baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Yang jelas sebelumnya kita (Komisi II) sudah mendengar pandangan dari beberapa pakar termasuk NGO (meaningful participation), bagaimana pemilu ke depan bisa dijalankan dengan lebih baik dan tentunya kualitas demokrasinya juga harus semakin baik pula," imbuh dia.
Komisi II DPR juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPR. Khususnya Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad, dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi UU Pemilu. Dasco mengatakan PDIP juga akan diikutsertakan dalam pembahasan tersebut.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia mengatakan DPR belum sempat mengunjungi partai-partai non-parlemen untuk menyerap aspirasi karena sejumlah kesibukan. Dasco menyebut agenda itu akan mulai dilakukan pada pekan depan.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujarnya.
(amw/eva)





