DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

DPR dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang kini turut mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan orang.

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Dasco menegaskan, rapat ini bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus menyerap aspirasi pelaku transportasi online, setelah beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, pihaknya akan segera menemui asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, menyampaikan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal.

DPR dan pemerintah sepakat mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi online, dengan memperluas cakupan Perpres agar berlaku juga bagi kurir barang dan makanan, tidak hanya penumpang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan ini semula khusus mengatur transportasi orang, namun diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Untuk angkutan orang, potongan komisi aplikator sudah dibatasi maksimal 8 persen-pengemudi menerima minimal 92 persen-sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan, tujuannya agar pengemudi ojol dapat tumbuh dan sejahtera, tak hanya dari tarif penumpang, tapi juga peluang usaha lain di ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant di dalamnya.




(rfs/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayi Gajah Sumatra Lahir di Hari Kemerdekaan, Kabar Baik di Tengah Duka
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sidang Praperadilan Dokter Tifa, Ahli Sebut Jaksa Boleh Koreksi Surat Dakwaan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ibu di Pamekasan Ditangkap Usai Bacok Anak Kandung hingga Tewas
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Manfaat Menggunakan Lampu Warm Light di Kamar Tidur
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wagub Sumut: Pembinaan Paskibraka tidak berhenti pada momentum HUT RI
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.