KOMPAS.TV – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 22,317 kilogram emas senilai sekitar 60 miliar rupiah disita dari dua warga negara Tiongkok di Terminal 3.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, kedua pelaku membawa emas batangan tanpa dokumen kepabeanan. Keduanya juga diduga memiliki pola pergerakan yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya telah ditangkap.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua warga negara asing terkait penyelundupan emas ilegal di sebuah apartemen di Sunter, Jakarta Utara. Polisi menemukan emas batangan seberat 2,5 kilogram, residu pengolahan emas sekitar 18 kilogram, uang tunai 1,1 miliar rupiah, serta sejumlah perangkat dan dokumen.
Polisi menyebut pelaku dapat menyelundupkan hingga 30 kilogram emas dalam satu hari. Emas tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal, diolah menjadi batangan di apartemen, kemudian diselundupkan ke Dubai dengan modus menyembunyikannya di pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
#emasilegal #beacukai #penyelundupanemas #bareskrim #soekarnohatta #dubai
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Puluhan Kilogram oleh 2 WNA, Begini Modusnya
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- emasilegal
- beacukai
- penyelundupanemas
- bareskrim
- soekarnohatta
- dubai





