JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap modus baru penyelundupan emas ke luar negeri. Pelaku kini tidak hanya menyembunyikan emas dalam bentuk batangan, tetapi mengubahnya menjadi bubuk.
Modus tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan emas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/8/2026).
Irhamni mengatakan, bubuk emas tersebut ditempatkan di dalam pakaian dalam. Modus ini disebut lebih sulit dideteksi menggunakan alat pemeriksaan di bandara.
"Salah satu modus terbarunya adalah dengan bubuk dimasukkan atau pun ditempatkan di dalam pakaian dalam," kata Irhamni.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap
"Kemudian diubah menjadi bubuk, dicampur obat kimia seperti gel, sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin."
Bareskrim menyebut perubahan modus tersebut dilakukan karena emas dalam bentuk batangan atau lempengan logam dapat terdeteksi menggunakan metal detector di bandara.
"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, metal detector bandara bisa mendeteksi. Tentunya mereka akan mengubah modus-modus yang lain," ujarnya.
Karena itu, aparat akan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai untuk mengantisipasi perkembangan modus penyelundupan emas.
Baca Juga: FULL! Purbaya hingga Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas 23,7 Kg, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Bareskrim juga menyatakan penyelundupan emas meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu faktor yang diduga mendorong aksi tersebut adalah adanya selisih harga emas di luar negeri.
Menurut Irhamni, harga emas di sejumlah negara tujuan, termasuk Hong Kong dan Dubai, lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.
Dalam kasus terbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Dua warga negara China berinisial ZL dan ZC ditangkap saat hendak berangkat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Dokter Tifa Jawab Tuduhan Tunda Sidang Lewat Praperadilan: Ngapain, dari Awal Saya Siap Kok
ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,08 kilogram menggunakan modus body strapping. Sementara ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,2 kilogram yang disembunyikan di dalam tas dan koper.
Bareskrim menegaskan, kedua orang yang telah ditangkap itu masih berada pada level kurir. Aparat masih menelusuri pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan.
"Yang tertangkap ini masih pada level kurir, kurir ataupun pengantar-pengantar yang ada, baik pengantar dari daerah ataupun pengantar yang ke luar negeri," ujar Irhamni.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- modus baru penyelundupan emas
- emas batangan diubah cair
- bareskrim polri
- bea cair
- emas batangan diubah gel





