JAKARTA, KOMPAS- Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakimad hoc pada Mahkamah Agung. Proses seleksi yang relatif mulus memunculkan spekulasi adanya rekayasa dalam penetapan nama-nama yang akan diloloskan sebagai hakim agung. Ironisnya, sejumlah calon hakim MA itu dinilai tidak memenuhi syarat dan berpotensi cacat hukum.
Sebanyak 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA. Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan atas calon-calon tersebut dan disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dasco.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui itu di antaranya Sudarmawatiningsih (Panitera MA), Sugianto (Sekretaris MA), Syamsul Arif (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA), serta Dhifla Wiyani (advokat) sebagai hakim agung kamar pidana.
Selain itu, Nurnaningsih (notaris) dan Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA) sebagai hakim agung kamar perdata. Di kamar agama, Komisi III menyetujui Mamat Ruhimat (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung) dan Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA).
Sementara hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, Lely Harisi Advianto (hakim Pengadilan Pajak), Mahftuh Effendi (hakim yustisial di MA), Yeheskiel Minggus T (dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/Unissula Semarang).
Selain itu, Komisi III DPR menyetujui tiga hakim ad hoc untuk MA, yakni Edwin Pardoki Pasaribu (advokat) dan Roki Panjaitan (mantan hakim) sebagai hakim ad hoc hak asasi manusia, serta Sudiyo (hakim Pengadilan Militer) sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Mengkhawatirkan
Dihubungi secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, DPR tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam proses pemilihan calon hakim agung. Berbeda dengan proses sebelumnya yang dinilai lebih kritis, DPR kali ini dinilai terlalu mudah menyetujui para calon.
”Sekarang kita lihat DPR seperti sudah dalam satu setting-an. Jadi, kami menduga dan mengkhawatirkan ini ada semacam satu jalur pengondisian, rekayasa, untuk memilih calon-calon yang memang dikehendaki dari awal,” kata Isnur.
Menurut dia, proses yang berjalan mulus tanpa koreksi yang ketat, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan, menimbulkan kekhawatiran adanya intervensi kekuasaan dalam pemilihan hakim agung.
”Saya khawatir sekali kalau ruang-ruang hakim agung sudah dalam bentuk intervensi oleh kekuasaan. Betapa lancarnya, betapa mulusnya, betapa tidak ada koreksi yang cukup ketat. Walaupun dengan banyak keanehan, ini menandakan ada sesuatu yang aneh di dalamnya,” ujarnya.
Isnur juga menyoroti proses seleksi yang dilakukan KY. Menurut dia, YLBHI sejak awal telah mempertanyakan independensi proses pemilihan anggota KY karena dinilai berpotensi dipengaruhi intervensi dan kepentingan kekuasaan.
”Calon hakim ini merupakan hasil dari seleksi KY yang menurut kami penuh dengan catatan dan dugaan yang kami khawatirkan sebagai bagian dari intervensi kekuasaan untuk mengendalikan pemilihan hakim agung,” kata Isnur.
Ia menilai kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena KY semestinya menjadi lembaga independen yang bebas dari intervensi kekuasaan. Namun, menurut dia, proses seleksi justru berpotensi menjadi ruang untuk meloloskan calon-calon hakim yang dekat dengan kekuasaan.
Cacat hukum
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Binsar Gultom, berpandangan, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA tahun 2026 cacat hukum. Menurut dia, proses tersebut bertentangan dengan Putusan Kasasi MA Nomor 67 K/TUN/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Putusan tersebut, menurut Binsar, memerintahkan KY membatalkan pengumuman seleksi administrasi dan kualitas calon hakim agung dari jalur nonkarier yang keahliannya tidak dibutuhkan oleh MA. Hakim agung dari jalur nonkarier, lanjut dia, harus memiliki keahlian spesifik di bidang hukum tertentu sesuai dengan kebutuhan MA.
”Karena itu, menurut Putusan MA Nomor 67/2020 tersebut, proses seleksi hakim agung yang baru saja diloloskan oleh Komisi III DPR adalah cacat hukum alias batal demi hukum,” ujar Binsar.
Ia merujuk pada hasil seleksi kualitas calon hakim agung tahun 2026 berdasarkan Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026. Menurut dia, KY justru meloloskan calon dari jalur nonkarier untuk kamar pidana dan perdata. Padahal, MA disebut hanya membutuhkan calon dari jalur karier untuk kedua kamar tersebut.
Untuk kamar pidana, salah satu calon dari jalur nonkarier yang diloloskan ialah Dhifla Wiyani sebagai advokat. Adapun untuk kamar perdata, ada Nurnaningsih yang berprofesi sebagai notaris. Keduanya kemudian disetujui DPR sebagai calon hakim agung.





