Pantau - Polda Sumatera Barat memusnahkan 124 kilogram ganja kering siap edar, 1,46 kilogram sabu-sabu, dan 201 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti pengungkapan 43 kasus narkotika selama periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di halaman Kantor Polda Sumbar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat dan sejumlah tokoh masyarakat.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terakhir, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Djati.
43 Kasus Diungkap, 51 Tersangka DitahanDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap total 43 kasus narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 51 orang selama periode tersebut.
Sebanyak 51 pelaku yang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perkara masing-masing.
Djati menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatera Barat.
"Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar," kata Djati.
Menurut Djati, peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan ekonomi bagi masyarakat.
"Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan kerugian mulai dari kerugian fisik, psikologis hingga ekonomi," ungkapnya.
Polda Sumbar menegaskan tidak akan mengendurkan pengungkapan kasus maupun penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Pengungkapan Kasus Narkotika MeningkatDirektur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengungkapkan adanya tren peningkatan pengungkapan kasus narkotika dalam tiga bulan terakhir.
Pada Juni 2026, Polda Sumbar mencatat sebanyak 21 perkara narkotika sebelum jumlah pengungkapan meningkat menjadi 33 perkara pada Juli 2026.
Menurut Wedy, peningkatan jumlah perkara tersebut berada di kisaran 20 hingga 30 persen.
Tren peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, terutama jenis sabu-sabu dan ganja.
"Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti baik itu sabu-sabu dan ganja, ini harus menjadi perhatian oleh seluruh pihak," kata Wedy.
Wedy menegaskan kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika sehingga keterlibatan aktif masyarakat diperlukan.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi aktivitas peredaran narkotika.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk layanan panggilan 110 Polri.
Pemusnahan 124 kilogram ganja, 1,46 kilogram sabu-sabu, dan 201 butir ekstasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar menindak peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang beredar di tengah masyarakat.




