Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Penyidik memeriksa staf hingga tenaga ahli (TA) di BGN sebagai saksi.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Adapun keenam saksi yang diperiksa mulai dari pihak swasta, pengelola yayasan, hingga internal BGN. Berikut rinciannya:
1. J selaku pihak dari SPPG di Pandeglang
2. UB selaku pihak dari SPPG di Pandeglang
3. FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI
4. AS selaku pihak dari Yayasan Pendidikan BWI
5. AB selaku staf BGN
6. DYU selaku tenaga ahli BGN
Anang tak mengungkap apa yang didalami dari para saksi. Anang hanya menegaskan bahwa proses penyidikan ini berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
(ond/rfs)





