Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) terdeteksi memiliki transaksi judi online sepanjang 2025. Temuan tersebut diperoleh setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widianto mengatakan pemadanan dilakukan terhadap data setiap anggota dalam satu keluarga. Transaksi judi online yang terdeteksi tidak selalu dilakukan oleh penerima bantuan sosial, tetapi bisa berasal dari anggota keluarga lainnya.
Advertisement
“Yang kita cocokkan itu data setiap orang dalam satu keluarga. Bisa jadi penerima sosial, bisa jadi suaminya, atau anaknya, atau bahkan cucunya” ujar Joko dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Selasa (18/8/2026).
Hasil pemadanan menunjukkan anggota keluarga yang paling banyak terdeteksi terlibat judi online adalah anak. Kemudian disusul suami sekitar 450 ribu lebih, istri sekitar 40 ribu, dan cucu sekitar 23 ribu.
Sepanjang 2025, rata-rata transaksi judi online mencapai sekitar Rp 1,9 juta per orang. Adapun transaksi terbesar mencapai Rp 2,68 miliar, sedangkan yang terkecil Rp 5.000.




