Seorang perempuan berinisial D diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Pengunjung sidang itu kedapatan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan modus pura-pura bersalaman.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan peristiwa itu terjadi sesaat setelah sidang putusan terdakwa narkotika di PN Semarang, Selasa (18/8/2026) sore.
"Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil. Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto," kata Hadi kepada wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (18/8/2026).
Hadi menyebut, D diduga memberikan barang terlarang itu saat berjabat tangan dengan Adi seusai persidangan. Petugas Kejaksaan yang berada di lokasi awalnya mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berjabat tangan dengan perempuan tersebut.
"Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil genggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka," jelasnya.
Hadi mengatakan, barang itu kemudian diambil dari tangan terdakwa. Benda itu terbungkus plastik dan diduga merupakan barang terlarang.
"Diduga barang terlarang," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/ygs)





