COO Danantara menyatakan keterlibatan Bank BUMN dalam penyaluran kredit Kopdes dilengkapi jaminan tertulis resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IDXChannel - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, meluruskan persepsi publik mengenai keterlibatan Bank BUMN (Himbara) dalam penyaluran kredit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Adapun Dony menegaskan skema pembiayaan tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang dilengkapi jaminan tertulis resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga tidak menimbulkan risiko kewajiban berlebih (default) bagi perbankan BUMN.
Dony juga meluruskan kabar yang beredar bahwa komitmen pembiayaan tersebut membebankan risiko likuiditas pada portofolio Himbara.
“Nah, ini juga perlu diluruskan. Ini bukan komitmen sebetulnya. Bahwa memang kami itu memberikan kredit atas jaminan daripada pemerintah. Ini harus clear,” ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dony meminta seluruh pihak untuk memahami struktur mitigasi risiko pembiayaan Kopdes secara proporsional. Keberadaan jaminan negara memastikan posisi Himbara terlindungi penuh dalam mengeksekusi fasilitas pembiayaan.
“Jadi, banyak yang bilang nanti Himbara akan terdampak. Nggak ada hubungannya, karena Himbara memegang jaminan itu lho. Jadi, jangan nanti digoreng-goreng ini berbahaya, Himbara akan default, ya nggak mungkin, orang kita dijamin,” tegas Dony.
Dony menambahkan bahwa sebagai pelaksana program pemerintah, Himbara memiliki kepastian klaim apabila terjadi kendala pemulihan pinjaman di tingkat operasional.
“Waktu kita memberikan kredit, ya, itu memang kredit itu dijamin oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak Jadi, ya, kami tinggal eksekusi jaminannya, kan,” paparnya.
Dony juga mengimbau agar publik melihat kebijakan ini secara utuh dan tidak memperkeruh persepsi publik terkait stabilitas bank-bank BUMN.
“Jadi, buat Himbara, supaya teman-teman yang di luar juga memahami, tidak ada resikonya buat Himbara, karena Himbara memegang jaminan tertulis bahwa itu ditanggung ya. Jadi, harus clear. Bahwa ini kan program pemerintah, jadi tidak perlu kita dikotomi-dikotomi. Ini perlu juga disampaikan, tapi jangan dipotong-potong,” pungkas Dony.
Berdasarkan keterangan tertulis Danantara pada Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menopang skema kewajiban penjaminan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Skema pembiayaan awal yang disalurkan melalui pinjaman perbankan Himbara tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini memanfaatkan alokasi Dana Desa guna menjaga keberlanjutan operasional serta infrastruktur koperasi di tingkat desa, di mana pembayaran kewajiban penjaminan tahap pertama oleh pemerintah dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026. (Febrina Ratna Iskana)





