Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan. Saat ini, terdapat sembilan kasus karhutla yang sedang dalam proses penegakan hukum.
Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus telah menetapkan tersangka. Tiga kasus berada di Riau dan satu kasus lainnya di Kalimantan Barat.
“Sejalan dengan operasi penegakan hukum, sedang sejalan dengan itu, operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap 9 kasus, di mana 4 kasus telah dilakukan penetapan tersangka, 3 kasus di Riau dan 1 di Kalbar,” kata Raja Juli saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Terdapat 2 kasus dalam penyidikan (proses penyidikan di Kalbar), 1 kasus dalam proses P-19 (yaitu di Sumut), dan 1 kasus dalam proses lidik (yaitu di Taman Bromo Tengger Semeru serta Taman Gunung Gede Pangrango),” sambungnya.
Selain penanganan perkara pidana, Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya terkait kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan.
Raja Juli mengatakan sebanyak 13 subjek hukum PBPH telah dikenai surat peringatan.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum PBPH yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan,” kata Raja Juli.
Sementara itu, 12 subjek hukum PBPH lainnya yang berada dalam pengawasan telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kebakaran hutan.
“12 subjek hukum PBPH yang diawasi telah dikenai sanksi administratif berupa surat teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” tutur dia.
Kementerian Kehutanan juga terus melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.
“Sampai dengan saat ini, realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran hutan telah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” jelasnya.
Di sisi lain, Raja Juli turut menyampaikan data terbaru dari Bareskrim Polri mengenai progres penanganan perkara karhutla.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 40 perkara karhutla yang ditangani sepanjang Januari-Juli. Perkara tersebut tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.
“Sementara itu, data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla dari Januari–Juli per 15 Agustus 2023 terdapat 40 perkara yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau,” pungkas dia.





