Jakarta: Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menargetkan penguatan struktur organisasi di berbagai daerah menjelang akhir 2026. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Trimedya, salah satu isu yang berpotensi mengemuka dalam revisi UU Advokat yaitu persyaratan dan verifikasi organisasi. Dia mendorong setiap DPD memiliki struktur organisasi yang jelas hingga tingkat cabang.
“Target kami satu DPD itu minimal ada lima DPC-nya,” kata Trimedya melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Trimedya dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Jakarta Pusat di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2026. Dalam pelantikan tersebut, Coki TN Sinambela dipercaya memimpin DPD SPI DKI Jakarta. Sementara itu, Djeni Marthen dipercaya memimpin Ketua DPC SPI Jakarta Pusat.
Baca Juga :
RUU Advokat Harus Fokus pada Penguatan Rekrutmen hingga Penegakan Kode Etik“Target kita sampai sebelum berakhir 2026 ini, kita akan melantik 15 DPD,” ungkap Trimedya.
Ia mengatakan, sejumlah daerah telah mempersiapkan kepengurusan untuk segera dilantik. Setelah Sumatra Utara dan DKI Jakarta, sejumlah DPD lainnya ditargetkan menyusul dalam beberapa bulan ke depan. Trimedya menyebut Jawa Barat, Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Barat, hingga Sulawesi Utara termasuk daerah yang tengah dipersiapkan.
Trimedya juga meminta DPD SPI DKI Jakarta segera melengkapi struktur DPC di lima wilayah Jakarta. Ia menekankan, verifikasi organisasi ke depan tidak cukup hanya mengandalkan daftar kepengurusan, tetapi juga kemungkinan mencakup keberadaan sekretariat hingga aktivitas organisasi.
“Verifikasi itu bukan hanya soal nama-nama pengurus, tetapi ada enggak kantornya. Walaupun tidak seketat verifikasi partai politik, tetapi arahnya akan ke sana,” tutur Trimedya.
Ilustrasi peraturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.
Trimedya berharap SPI mampu menjadi salah satu organisasi advokat yang memenuhi persyaratan apabila jumlah organisasi advokat nantinya dibatasi melalui revisi UU Advokat. Menurutnya, SPI memiliki modal sejarah karena telah berdiri sejak 1998 dan merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang terlibat dalam pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sementara itu, Ketua DPD SPI DKI Jakarta Coki TN Sinambela mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi organisasi. Termasuk mengaktifkan kembali kepengurusan SPI di wilayah Jakarta.
“Kami siap mengibarkan bendera SPI di DKI Jakarta,” ujar Coki.
Lebih lanjut, Ketua DPC SPI Jakarta Pusat, Djeni Marthen menuturkan, Pelantikan bukan sekedar seremonial. Menurut dia, hal itu merupakan tanggung jawab besar yang diberikan kepadanya sebagai Pengurus DPC SPI Jakarta Pusat.
“Apa yang akan saya lakukan? Satu, memperkuat solidaritas, lalu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kami akan menjadikan SPI Jakarta menjadi rumah bagi advokat muda maupun senior,” tandas Djeni.




