ANTARA - Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI. Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon yang sebelumnya diajukan Komisi Yudisial.
INSERT TEKS + BACKSOUND
——BUMPER IN——
—Insert musik dinamis—
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Agustus,
menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI.
14 nama tersebut terdiri dari 11 calon hakim agung,
dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), serta satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
terhadap para calon, yang sebelumnya diajukan Komisi Yudisial.
Adapun 14 nama calon yang disetujui, yaitu:
Hakim Agung Kamar Pidana
1. Sudharmawatiningsih
2. Sugiyanto
3. Syamsul Arief
4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata
1. Nurmaningsih
2. Sobandi
Hakim Agung Kamar Agama
1. Mamat Ruhimat
2. Musthofa
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
1. L.Y. Hari Sih Advianto
2. Maftuh Effendi
3. Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tipikor
1. Sudiyo
Selanjutnya, hasil persetujuan DPR RI akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
——BUMPER OUT——
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Arsy Fitriady)





