JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta pengawasan di bandara domestik diperketat untuk mencegah penyelundupan emas dari daerah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penguatan pengawasan penting karena emas yang berasal dari daerah pertambangan dapat terlebih dahulu dibawa melalui penerbangan domestik sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri melalui bandara internasional.
Djaka menegaskan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di bandara internasional seperti Soekarno-Hatta. Aparat juga perlu memperkuat pengawasan di bandara domestik yang menjadi jalur penghubung dari daerah.
Baca Juga: FULL! Purbaya hingga Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas 23,7 Kg, Diduga Terkait Tambang Ilegal
"Karena pintu keluar dari daerah tempat tambang, di mana tambang ataupun PETI ataupun pertambangan emas tanpa izin itu ada, pasti melewati bandara domestik," kata Djaka dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pengawasan di bandara domestik perlu melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting agar celah penyelundupan tidak terjadi sebelum emas mencapai bandara internasional.
"Jadi kalau misalnya kita ketat di bandara internasional, tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu akan terus berlangsung," ucapnya.
Djaka mengatakan keterbatasan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bandara domestik perlu diantisipasi melalui kolaborasi dengan aparat lainnya.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok 19-20 Agustus 2026, Ini Daerah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang
"Sehingga keterbatasan dari Bea Cukai ketika di bandara domestik mungkin perlu juga dikolaborasikan dengan aparat-aparat yang lainnya," tambah Djaka.
Sebelumnya, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026.
Djaka menambahkan, hingga Agustus 2026 terdapat 32 kasus penyelundupan emas dengan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat kasus.
Selain itu, Bea Cukai mencatat sekitar 248,4 kilogram emas berhasil dicegah keluar dari Indonesia sepanjang 2026.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bea cukai
- bandara domestik
- penyelundupan emas
- emas ilegal





