JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang dipersoalkan pihaknya dalam gugatan praperadilan.
Febri mengatakan permohonan praperadilan pihaknya terkait dengan upaya paksa terhadap sang klien.
"Misalnya upaya paksa yang paling dominan di sini adalah penetapan tersangka terhadap Pak FA tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (18/8/2026).
Menurut Febri, penegak hukum boleh saja menetapkan tersangka seseorang, tetapi ada syarat-syaratnya.
Syarat itu termasuk bukti permulaan cukup, serta syarat formil seperti memfasilitasi dan memberikan ruang pada calon tersangka untuk bisa memberikan klarifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Sudah Tunjuk 2 Tim Penyidik
"Nah, pertanyaannya Pak FA tidak pernah sekalipun dipanggil, apalagi diperiksa untuk diklarifikasi bukti-bukti kalaupun itu dimiliki oleh pihak penyidik pada saat itu," ujar Febri.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya.
Pihaknya menduga sprindik itu melanggar Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Di surat perintah penyidikan ini, di satu surat itu langsung ada dua tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Febri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Kami Identifikasi Ada 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 74 UU TPPU, seharusnya suatu perkara disidik terlebih dulu secara bertahap tindak pidana korupsinya. Lalu, jika sudah ditemukan bukti ada tindak pidana pencucian uang, barulah dibuka sprindik baru.
Febri mengatakan, kejanggalan dalam penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan itu merupakan dua contoh fondasi utama indikasi adanya pelanggaran dalam kasus kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana salah satu permohonan praperadilan Febrie telah digelar pada 18 Agustus 2026. Sementara sidang perdana praperadilan lainnya akan digelar pada 19 Agustus 2026.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- praperadilan
- tersangka
- sprindik





