Ini Daftar Produk yang Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. (Sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk lain seperti obat, kosmetik, barang gunaan, hingga alat kesehatan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

“Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” kata Haikal dikutip dari laman resmi BPJPH, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Produk AS Bisa Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal: Itu Tidak Benar

Sertifikasi halal juga dinilai dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan bisnisnya.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk yang Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal terhadap sejumlah produk berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, produk-produk berikut wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.

1. Produk makanan dan minuman

Produk makanan dan minuman termasuk kelompok yang wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia sesuai ketentuan jaminan produk halal.

2. Bahan makanan dan minuman

Kewajiban juga berlaku terhadap bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses pembuatan produk makanan dan minuman.

3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan juga termasuk produk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan

Produk kesehatan tertentu seperti obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, masuk dalam daftar produk yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.

5. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik

Kewajiban sertifikasi halal juga mencakup kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

6. Sandang, penutup kepala, dan aksesori

Barang gunaan yang termasuk kategori sandang, penutup kepala, dan aksesori juga masuk penahapan kewajiban sertifikasi halal.

7. Barang gunaan untuk rumah tangga dan peribadatan

Barang gunaan yang termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, serta perlengkapan kantor juga wajib bersertifikat halal.

8. Alat kesehatan kelas risiko A

Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan kelas risiko A sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga termasuk produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.

Tidak Semua Produk Wajib Halal pada Oktober 2026

Penahapan kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada 2026. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah produk yang batas waktu kewajiban sertifikasi halalnya masih berlangsung hingga 2029 dan 2034.

Produk yang masuk penahapan hingga Oktober 2029 meliputi:

  • Obat bebas dan obat bebas terbatas.
  • Barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau SPPG Jebres Solo, Pastikan Menu MBG &Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal

Sementara itu, produk yang mendapat penahapan hingga Oktober 2034 meliputi:

  • Obat keras, dengan pengecualian psikotropika.
  • Barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko C sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KompasTV Apps, satu apps untuk semua video Kompas Gramedia! Download di TV Android dan Tizen sekarang juga.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Sertifikasi halal
  • Halal
  • Produk wajib sertifikasi halal
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Kembali Bercadar, Wardatina Mawa Singgung Soal Pilihan Hidup: Hijrah Itu Mudah
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Suspensi Dicabut, Saham BAJA Pindah ke Papan FCA 
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
WIKA dan WSKT Terancam Delisting, Ini Kata Bos Danantara
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dompet Dhuafa Kirim 9 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.