JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar pemerintah yang diwakili Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait sanksi kepada maskapai yang sering mengalami keterlambatan penerbangan atau delay.
Sorotan Saldi disampaikan sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Terutama pemerintah ini sebagai apa? regulator, sebagai pengawas. Jika perlu kami tolong diberikan data, ini loih peringatan yang dilakukan terhadap Garuda, ini loh terhadap Lion Group, ini terhadap dan segala macamnya," ujar Saldi dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Lion Air Group Sebut Tidak Pernah Disanksi Kemenhub Terkait Delay Penerbangan
Dalam sidang sebelumnya, Saldi telah meminta pemerintah untuk menyampaikan bukti pengawasan terhadap maskapai yang sering mengalami delay.
Namun, ia menilai bahwa jawaban tertulis yang diberikan pemerintah terkait pengawasan terlalu normatif dan tidak disertai data.
"Di sini dijawab oleh pemerintah bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara niaga berjadwal untuk memastikan setiap badan usaha angkutan udara memenuhi standar keselamatan. Ini normatif banget jawabannya, Pak," tegas Saldi.
Ia pun meminta kembali kepada pemerintah untuk melengkapi jawabannya dengan data terkait pengawasan terhadap maskapai.
Baca juga: Ikatan Pilot Indonesia Ungkap Faktor Penyebab Delay Pesawat: Cuaca hingga Keadaan Darurat
Menurutnya, masyarakat yang kerap dikecewakan oleh delay berhak mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan penerbangan.
"Yang kami minta itu angka dan apa bentuk teguran yang disampaikan kepada penerbangan itu atau airlines itu. Tolong ini disampaikan Pak, agar kami bisa tahu berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah," tegas Saldi.
Minta Kemenhub Lebih TegasSebelum pendalaman Saldi dalam rapat yang sama, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie meminta Kemenhub lebih tegas terhadap maskapai penerbangan yang sering melakukan keterlambatan penerbangan atau delay.
"Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay," ujar Alvin dalam sidang.
Baca juga: Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat
Ia menegaskan, kompensasi tidak akan cukup menggantikan kerugian waktu para penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay pesawat.
Sebab, tujuan utama mayoritas pengguna transportasi udara atau maskapai penerbangan adalah untuk menghemat waktu.
"Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan," ujar Alvin.
"Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Pakar Sorot Delay Pesawat: Kompensasi Tidak Cukup Menggantikan Kerugian Waktu





