Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini Alasannya

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Hal itu diketahui seusai kubu Gus Yaqut membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :
Gus Yaqut Sebut Dakwaan Korupsi Kuota Haji Tidak Jelas

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Hakim menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh pihak rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut: Orang Lain yang Terima Uang!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merah Putih Terangi Burj Khalifa, Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Juventus Batal Rekrut Emiliano Martinez
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mengubah Kemarau Menjadi Harapan, Pertamina Dampingi Petani Boyolali Bangkit dan Lebih Sejahtera
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Tegang, Iran Tetap Tutup Selat Hormuz
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendagri Dorong Pemda Percepat Pendataan Rumah Ibadah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.