JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Hal itu diketahui seusai kubu Gus Yaqut membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.
Hakim menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh pihak rumah tahanan (rutan).




