Garuda Jelaskan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Tak Terkait Pelanggaran

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga. Perusahaan menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan manajemen, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran ketentuan atau prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda menyebut penyesuaian susunan pengurus dilakukan menyusul Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan.

Perseroan menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” demikian penjelasan Garuda kepada BEI, dikutip Rabu (19/8).

Garuda juga menepis spekulasi bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan isu lain di luar kebutuhan organisasi. Perseroan menyatakan koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen tetap terjaga secara profesional, sementara Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.

Perseroan menegaskan penyesuaian tersebut semata merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan isu yang berkembang maupun hal lain di luar konteks tersebut. Maskapai itu juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, perseroan sekaligus memastikan tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan kepada publik.

Status Pemberhentian Masih Sementara

Garuda menambahkan status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili Perseroan.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Sementara untuk memastikan keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal Perseroan. Garuda menyatakan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan tersebut.

Perseroan selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah terdapat perkembangan lebih lanjut terkait keputusan pemberhentian sementara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Swasembada Pangan Tercapai, tetapi Harga Belum Merata
• 7 jam lalukompas.id
thumb
5 Rekomendasi Hotel di Jogja yang Dekat Kawasan Wisata Budaya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemensos Dirikan 3 Dapur Umum Korban Gempa di Nagekeo, Sikka, dan Manggarai
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Modus Penyelundupan Emas ke Dubai: Dijadikan Bubuk, Diselip di Celana Dalam
• 17 jam laludetik.com
thumb
Menyambut Nahkoda Baru BI
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.