Jalan Panjang PPHN, Apa Isi Haluan Negara Buatan MPR yang Belum Dibuka ke Publik?

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Setelah melalui proses panjang selama 17 tahun, rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akhirnya rampung disusun. Majelis Permusyarawatan Rakyat telah menyerahkan rumusan naskah haluan negara itu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026, tetapi belum membukanya kepada publik. Hal itu tentu memantik tanya, apa sebenarnya isi naskah PPHN yang dirumuskan MPR itu?

Diskursus mengenai perlunya sebuah pedoman haluan negara mulai mengemuka pada 2009, saat MPR dipimpin oleh Taufiq Kiemas. Sejak ditetapkan sebagai Ketua MPR periode 2009-2014 pada 3 Oktober, ia langsung menggagas program sosialisasi UUD 1945 dan Pancasila.

Setelah menggelar rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, kala itu, lahirlah ide sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk membumikan UUD 1945 dan Pancasila, tetapi juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Taufiq menamainya dengan sebutan Empat Pilar Kebangsaan yang dalam perjalanannya kemudian diubah menjadi Empat Pilar MPR.

Suami dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini tidak ingin Indonesia tercerai-berai seperti Yugoslavia atau Uni Soviet, sehingga berkukuh untuk terus menyosialisasikan empat pilar MPR. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi, ia dan anggota MPR lainnya mendapatkan masukan mengenai pentingnya konstitusi diamendemen lagi.

Taufiq, kala itu mengatkan, pemikiran mengubah UUD 1945, antara lain, dipicu oleh kerinduan akan adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pada masa Orde Baru menjadi panduan pembangunan. (Kompas, 28 Oktober 2010).

Atas masukan-masukan itu, pada medio 2012, sejumlah pimpinan dan anggota MPR lantas mengusulkan agar GBHN dihidupkan kembali. Wakil Ketua MPR saat itu, Hajriyanto Y Thohari, mengungkapkan, salah satu alasan perlunya GBHN dihidupkan kembali adalah karena penyelenggara negara tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan pemerintahan. Selain itu, arah pembangunan juga tidak jelas dan tidak fokus. (Kompas, 24 Juli 2012).

Keinginan untuk menghidupkan GBHN tak pudar meski Taufiq Kiemas wafat pada 2013. Ketua MPR penggantinya, Sidarto Danusubroto, melanjutkan kajian GBHN. Hingga masa jabatan berakhir pada Oktober 2014, MPR merekomendasikan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai pedoman penyelenggara negara.

Baca JugaKebijakan Pokok-pokok Haluan Negara Jangan Mengulang Kesalahan GBHN

Rekomendasi untuk mereformasi GBHN itu tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR 2009-2014. Keputusan itu diteken Sidarto Danusubroto dan empat pimpinan MPR lain pada 29 September 2014.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019. Ketua MPR, kala itu, Zulkifli Hasan, membentuk Lembaga Pengkajian MPR pada 2015. Lembaga yang berisi anggota MPR dan para pakar tata negara bertugas mengkaji pokok pikiran tentang pembumian Empat Pilar MPR serta menyerap aspirasi masyarakat terkait GBHN.

Zulkifli bahkan membentuk dua panitia ad hoc untuk mengkaji amendemen UUD serta reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional. Panitia ad hoc yang ditetapkan pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2018 itu bertugas membahas keputusan MPR tentang penyempurnaan UUD dengan GBHN dan non GBHN.

Nama PPHN ditetapkan

Di era inilah, MPR menetapkan pedoman penyelenggaraan bernegara itu dengan sebutan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sayangnya, meski kajian sudah dilakukan, penyerapan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk kampus, sudah dijalankan, perumusan PPHN belum berhasil dituntaskan. MPR periode 2014-2019 akhirnya menjadikan kajian PPHN sebagai warisan yang harus dilanjutkan oleh MPR periode 2019-2024.

Dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019 disebutkan, MPR 2019-2024 perlu memperdalam hasil kajian, baik substansi maupun bentuk hukum PPHN. MPR pimpinan Zulkifli Hasan juga merekomendasikan agar MPR periode 2019-2024 dapat membangun konsensus politik untuk menetapkan PPHN. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari sejumlah fraksi di MPR bahwa PPHN dapat ditetapkan dalam bentuk undang-undang, bukan amendemen konstitusi.

Berangkat dari rekomendasi itu, MPR 2019-2024 yang diketuai oleh Bambang Soesatyo pun tancap gas, memperdalam kajian PPHN. Pada era ini, payung hukum PPHN menjadi perdebatan.

Bambang, dalam beberapa kesempatan menyampaikan, ada tiga payung hukum yang bisa dipilih untuk menetapkan PPHN. Pertama, melalui amendemen terbatas konstitusi. Kedua, menghidupkan kembali TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan dengan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Lalu, ketiga, melalui konsensus kenegaraan.

Meski sempat menghindari penetapan PPHN dengan jalan mengamendemen konstitusi, menjelang akhir periode jabatan MPR 2019-2024, pimpinan MPR justru bersafari ke sejumlah tokoh bangsa untuk meminta pandangan soal perlu atau tidaknya UUD diubah lagi.

Namun, lagi-lagi, MPR 2019-2024 belum berhasil menyelesaikan rumusan naskah PPHN. Melalui rekomendasinya, MPR 2019-2024 meminta MPR periode selanjutnya untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN.

Rekomendasikan itu pun langsung dilaksanakan MPR 2024-2029 di bawah kepemimpinan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. Kurang dari dua tahun setelah MPR periode ini dilantik, rumusan naskah PPHN tuntas disusun.

Pada 3 Agutus 2026, MPR sudah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo. Presiden lantas meminta PPHN dikaji kembali, terutama terkait produk hukum yang akan menjadi landasan PPHN. Kini, MPR kembali mengkaji bentuk hukum yang paling tepat konstitusional, dan mengikat untuk memberlakukan PPHN. Apakah melalui amendemen konstitusi, TAP MPR, atau undang-undang.

Meski sudah tuntas disusun, hingga Rabu (19/8/2026) ini, rumusan naskah PPHN buatan MPR belum juga dibuka kepada publik. Ahmad Muzani, beberapa waktu lalu menyampaikan, akan membuka dokumen itu setelah 17 Agutus 2026. Ia berjanji segera menginstruksikan Badan Pengkajian MPR untuk membuka naskah PPHN kepada publik.

Bukan hanya itu, Muzani juga menyampaikan, perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan dalam pembahasannya. Ini dimaksudkan agar naskah PPHN dapat menjadi panduan bersama dalam mencapai tujuan bernegara, termasuk bagi presiden-presiden Indonesia.

Tiga pokok substansi

Lantas, apa saja substansi yang diatur dalam rumusan PPHN itu?

Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/8/2026), bersedia menjelaskan garis besar substansi PPHN yang dirumuskan MPR. Menurut dia, pada periode 2024-2029, MPR mendapat pelimpahan tugas dari MPR periode 2019-2024 untuk menyelesaikan PPHN. Tugas tersebut mencakup dua hal, yakni substansi PPHN dan bentuk hukum PPHN.

”Oleh karena itu, ketika Oktober 2024 saya ditugaskan sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR, kami bekerja menyelesaikan tugas tersebut dan selesai pada Juli 2025. Kemudian, dilaporkan dan diserahkan kepada pimpinan MPR,” ujar Hugo.

Ia mengatakan, substansi PPHN terbagi menjadi tiga pokok. Antara lain, pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Pembangunan karakter dan kualitas manusia mencakup mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta komunikasi dan informatika.

Baca JugaMPR Segera Putuskan Bentuk Hukum Pokok-pokok Haluan Negara

Adapun pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan meliputi politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan, serta pertahanan dan keamanan.

Sementara itu, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan mencakup pembangunan ekonomi, kependudukan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Badan Pengkajian MPR juga telah merumuskan tiga opsi bentuk hukum PPHN. Pertama, PPHN diatur dalam UUD 1945 melalui amandemen UUD 1945. Kedua, PPHN diatur melalui undang-undang. Ketiga, PPHN diatur melalui Ketetapan MPR.

"Opsi ini dapat ditempuh dengan dua cara, yakni melalui perubahan terbatas terhadap Pasal 3 UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN, atau tanpa mengubah UUD 1945 dengan menempatkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan," kata Hugo.

Mekanisme sosialisasi

Mengenai rencana pembukaan substansi PPHN kepada publik, Hugo mengatakan, mekanismenya masih harus melalui tahapan di MPR. Jika agenda tersebut disetujui dalam rapat paripurna, MPR akan membentuk panitia ad hoc yang selanjutnya membahas substansi PPHN.

”Mekanismenya, kalau diagendakan dan disetujui di paripurna, dibentuk panitia ad hoc,” kata Hugo.

Sementara itu menurut Muzani, tidak masalah PPHN dibuka ke publik. Sebab, substansinya pun nantinya akan dipakai bersama-sama seluruh rakyat Indonesia mencapai tujuan bersama.

”Iya, saya kira enggak ada masalah untuk publik membaca. Tapi itu, kan, guidance filosofis dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui soal masa kepresidenan satu atau dua periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu,” tuturnya.

Baca JugaPeringatan Hari Konstitusi 2026 Diundur ke 29 Agustus, Ada Apa?

Terkait dengan target penetapan PPHN, Muzani berharap hal itu bisa dilakukan sebelum periode kepemimpinan MPR saat ini berakhir pada 2029. Ia juga menekankan bahwa produk hukum PPHN itu belum diputuskan karena masih didiskusikan sampai saat ini.

Berdasarkan informasi dari sejumlah unsur pimpinan dan anggota MPR, PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, tetapi hanya memuat arah dan garis besar pembangunan nasional ke depan. Meski demikian, PPHN nantinya bisa mengikat lintas pemerintahan demi menjaga kesinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden ke presiden berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituding Lupakan Anak-anak Lantaran Pacaran, Na Daehoon Beri Klarifikasi
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Diduga Mau Bunuh Diri, Pria Tanpa Identitas Tertemper KA Logawa di Gedangan Sidoarjo
• 27 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Singgung "Godzilla", Menhut Sebut El Nino 2026 Lebih Kuat dari Tahun 2015
• 18 jam lalukompas.com
thumb
BNPB Catat 40.040 Warga Korban Gempa NTT Mengungsi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Driver yang Angkut Barang dan Makanan Juga Termasuk
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.