JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi dilakukan setelah DPR dan pemerintah berkali-kali rapat serta menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online.
Baca juga: DPR Kembali Rapat dengan Pemerintah Bahas Perpres Ojol
"Pada hari ini, dengan kementerian-kementerian terkait, di sini ada Kementerian Kominfo, ada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum, alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco menuturkan, Perpres Ojol ini turut mengatur driver yang mengangkut barang dan makanan, bukan hanya yang mengantar penumpang saja.
Dia menyebut, tarif barang dan makanan akan diatur oleh kementerian terkait.
"Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar dia.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," sambung Prasetyo.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT