Terkini, Jeneponto – Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali meringkus residivis terduga pelaku pencurian emas di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 13 Agustus 2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial Lelaki Muh NH (19), warga Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Sementara korban adalah Darmawati Mappaono (44), warga Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, SH, MH, mengungkapkan Kronologi Kejadian dimana Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, bertempat di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
“Saat itu, terduga pelaku melakukan aksi ketika korban menuju masjid untuk beribadah. Terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam rumah.” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Adapun barang yang dicuri berupa 3 cincin emas, 1 gelang emas, 80 buah sarung, dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 yang disimpan di dalam dompet korban.
Atas kejadian tersebut, Kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 32.000.000. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat.” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.
Lebih lanjut, AKP Nurman mengatakan, Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Tim URC Pegasus kemudian melakukan pengembangan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 Wita untuk mencari barang bukti. Di perjalanan, pelaku meminta izin kepada salah satu anggota kepolisian untuk buang air kecil.
Pada saat itu, pelaku tiba-tiba memberontak sambil mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri. Tim kemudian mengejar pelaku sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Hingga akhirnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku hingga mengenai bagian betis kaki sebelah kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapat perawatan medis, sebelum selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto.” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah 4 kali melakukan pencurian di TKP yang sama. Hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika dan untuk judi online.
Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pembobolan toko dan pencurian pakaian/sarung. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian untuk digunakan membeli narkoba dan judi.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.




