Kabar Gembira, Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi ASN

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Guru PPPK Paruh Waktu berpeluang naik status menjadi Penuh Waktu. Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, mereka juga direncanakan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan bahwa rencana tersebut masih dalam pembahasan.

Menurutnya, kesempatan peningkatan status tersebut akan mempertimbangkan kualifikasi yang dimiliki masing-masing guru. Meski peluang peningkatan status sudah disiapkan, pemerintah belum membocorkan formasi yang tersedia. Pemerintah juga melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian dan pimpinan DPR RI.

“Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujarnya, kemarin.

Menurut Mu’ti, guru PPPK Paruh Waktu belum otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS. Masih diperlukan kebijakan dan mekanisme seleksi yang akan ditetapkan pemerintah, termasuk terkait kualifikasi dan formasi. Rencana pemerintah memberikan jalur peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut.

Guru PPPK Paruh Waktu selama ini memiliki status sebagai pegawai pemerintah dengan skema kerja paruh waktu. Dengan adanya rencana ini, mereka berpeluang mendapatkan status PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain jalur tersebut, pemerintah juga membuka rencana kesempatan mengikuti seleksi ASN bagi guru PPPK Paruh Waktu maupun guru lain yang masuk kategori eligible. Namun, mekanisme dan persyaratan detailnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Rencana pemerintah tersebut mendapat dorongan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bahkan mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang dapat berstatus ASN. Menurut Lalu, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghapus perbedaan status yang ada selama ini.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek. Lalu berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus perbedaan status kepegawaian di antara para guru.

“Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, peluang peningkatan status bagi guru PPPK Paruh Waktu dapat menjadi langkah lanjutan dalam penataan tenaga pendidik, sekaligus menjawab persoalan perbedaan status kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian.

Kebijakan itu juga menjadi informasi menggembirakan bagi PPPK Paruh Waktu. Sebab selama ini sistem penggajian tak jelas. Pemprov tak sanggup bayar gaji PPPK Paruh Waktu sehingga meminta bantuan ke pusat. Pemerintah pusat menambah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp38 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan dana Rp38 miliar tersebut merupakan dukungan umum untuk membantu penggajian ASN, bukan dialokasikan khusus untuk periode pembayaran tertentu.

“Itu semacam dukungan secara umum saja. Tidak ada porsinya bulan berapa. Untuk membantu backup. Tapi sebenarnya itu uang kita juga, karena berasal dari pembayaran DBH pusat ke provinsi,” ujarnya.

Reza menyebut Sulsel tidak mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam kebijakan tersebut. Tambahan yang diterima Sulsel berasal dari skema penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Ke depan, Pemprov Sulsel masih menunggu rincian kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun anggaran 2027. Pemerintah daerah berharap dukungan penggajian ASN melalui DAU dapat semakin diperkuat.

“Kita berharap dukungan untuk penggajian ASN itu bisa semakin ditingkatkan di DAU nanti,” kata Reza. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Perang Melawan Korupsi Tidak Boleh Kehilangan Pijakan Konstitusional
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
KBRI Bern ajak peserta doakan korban gempa NTT saat HUT RI
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Babak Baru TPPU Panji Gumilang, Massa Yayasan Al-Zaytun Geruduk PN Indramayu
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bocah BMX Tewas Disambar Truk Boks di Bantargebang
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Istana soal Viral Pengibaran Bendera Wajah Prabowo: Bentuk Kebanggaan
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.