REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, yang selama ini dikenal sebagai syekh pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, memasuki babak baru. Kasus itu sebelumnya telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terkait kasus tersebut, massa yang tergabung dalam Yayasan Pesantren Indonesia pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (18/8/2026). Mereka datang tampak berpakaian rapi, dengan pita merah putih di dada kiri dan berbaris secara tertib di depan gerbang PN Indramayu yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Minta Perlindungan LPSK
Nurman Herin Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU yang Libatkan Febrie Adriansyah
Massa datang untuk meminta PN Indramayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara TPPU atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara utuh, lengkap, dan langsung, kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang berhak.
“Pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011,” ujar Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (Alzaytun), Datuk Iskandar Saefullah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menjelaskan, permohonan itu didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
“Tuntutan kami hanya satu, yaitu untuk segera dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2026 terkait tindakan TPPU yang dilakukan oleh Syekh Panji Gumilang,” tukas Iskandar.
Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi.