JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, berbicara terkait permohonan praperadilan keempat yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menyebut praperadilan keempat tersebut menyoroti sejumlah hal, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah diberitahukan kepada Roy. Menurutnya, hal itu melanggar hukum.
"Satu, SPDP, surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitahukan kepada tersangka dalam hal ini Mas Roy, itu melanggar hukum," tegas Refly usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
"Melanggar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang sudah menafsirkan KUHP yang lama. Pasal berapa tadi? 190 ya? Sudah menafsirkan KUHP yang lama, dan itu harus dibaca sebagai satu kesatuan. Kita tadi tahu bahwa mereka kan mendalilkan bahwa ini menggunakan KUHP yang lama," sambungnya.
Baca Juga: Pastikan Hadir Sidang, Jokowi Minta Roy Suryo-Tifa Langsung ke Pokok Perkara Jika Yakin Ijazah Palsu
Dia pun menyetujui hal itu. Akan tetapi, kata Refly, berdasarkan tafsir putusan MK, SPDP harus dikirimkan tidak hanya kepada penuntut umum (jaksa), tetapi juga kepada korban/pelapor dan terlapor/tersangka.
"Iya, memang ini menggunakan KUHP yang lama, dan KUHP lama itu pasalnya sudah ditafsirkan oleh MK bahwa yang namanya pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan itu bukan hanya soal urusan antara penyidik dan penuntut, jaksa penuntut umum, tapi juga hak bagi pelapor, terlapor atau termasuk juga tersangka dalam hal ini Mas Roy. Itu satu hak," jelasnya.
"Dan tidak dipenuhinya syarat formil seperti ini, maka berakibat cacat hukum proses penyidikan selanjutnya. Makanya kemudian konsekuensinya kalau ini dikabulkan, penetapan tersangka Mas Roy batal," lanjut Refly.
Hal lain yang dipermasalahkan pihaknya dalam permohonan praperadilan keempat ini adalah pencekalan Roy.
"Nah yang kedua adalah mengenai soal pencekalan Mas Roy. Pencekalan Mas Roy memang sudah berakhir sebagaimana diakui mereka (pihak kepolisian), tetapi kita sendiri tidak pernah tahu apakah memang berakhir atau tidak, karena tidak pernah ada pemberitahuan," tegasnya.
Karena ketidakjelasan masa pencekalan tersebut, kata Refly, Roy hingga kini tidak berani bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Praperadilan Berjilid-jilid, Roy Dituding Berupaya Hindari Sidang Pokok Perkara Kasus Ijazah
"Dan Mas Roy juga belum berniat keluar negeri atau coba-coba keluar negeri, belum berani, daripada nanti dipermalukan. Tetapi dari sidang ini mereka mengatakan bahwa itu sudah berakhir, menurut kepolisian," ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut apakah pencekalan masih berlaku atau sudah berakhir, namun juga mengenai prosedur pemberitahuan kepada pihak yang dikenai pencekalan.
"Tetapi kita mempermasalahkan aspek formilnya, bahwa ketika dilakukan pencegahan itu tidak pernah diberitahukan kepada Mas Roy sebagai tersangka dalam jangka waktu 7 hari," ungkap Refly.
Selanjutnya, perkara ketiga yang dipersoalkan adalah penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam proses hukum Roy.
"Penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda, antara penggunaan pasal 434 dengan pasal 310, dengan pasal 433, itu adalah pasal pencemaran nama baik, sekali lagi sudah memunculkan ketidakpastian hukum yang dalam konteks putusan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikatakan sebagai null and void atau batal demi hukum," tuturnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- pencekalan roy suryo
- SPDP roy suryo
- refly harun
- praperadilan keempat roy suryo





