JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan ini ditujukan bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Saat Presiden Prabowo Tanya Verrel Bramasta: Kamu Warga Negara Indonesia Ya?
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing nasional. Menurutnya, sebagian diaspora memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Lantas, apa yang dimaksud dengan dwi-kewarganegaraan dan bagaimana aturan kewarganegaraan ganda di Indonesia saat ini?
Apa Itu Dwi-Kewarganegaraan?
Dwi-kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda adalah kondisi ketika seseorang secara hukum memiliki kewarganegaraan dari dua negara atau lebih pada waktu yang sama. Mengutip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dwi-kewarganegaraan dapat terjadi ketika seseorang memiliki lebih dari satu status kewarganegaraan secara bersamaan.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena sejumlah faktor, antara lain perbedaan penerapan asas kewarganegaraan antarnegara, perkawinan campuran, maupun proses pewarganegaraan di negara lain. Indonesia pada dasarnya tidak menganut sistem dwi-kewarganegaraan secara umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas dalam kondisi tertentu. Artinya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kewarganegaraan ganda terbatas diberikan terutama kepada anak dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian terhadap prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.
Kewarganegaraan ganda terbatas merupakan status yang memungkinkan anak memiliki dua kewarganegaraan berdasarkan kondisi yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Salah satu kondisi tersebut berlaku bagi anak hasil perkawinan antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
Anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia yang ditentukan oleh undang-undang. Ketika telah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah, anak berkewarganegaraan ganda tersebut wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya.
Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah menikah. Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda tersebut tidak berlaku selamanya.
Anak harus memilih untuk tetap menjadi WNI atau menjadi warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai hilangnya kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Baca Juga: DWP Bali 2025, Polisi Tangkap 17 Pengedar Narkoba Termasuk Warga Negara Asing
Salah satu kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah ketika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Selain itu, tidak melepaskan kewarganegaraan asing dalam jangka waktu yang telah ditentukan bagi orang yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Dwi-Kewarganegaraan
- Dwi-Kewarganegaraan adalah
- Warga negara
- Warga negara Indonesia





