Jakarta: Kasus korupsi terus merajalela dan menjadi persoalan serius yang menggerogoti keuangan negara serta merugikan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku selama ini menjadi salah satu upaya utama dalam pemberantasan korupsi.
Namun, menangkap dan memenjarakan koruptor saja dinilai belum cukup jika uang hasil kejahatannya masih tetap aman. Hukuman penjara tanpa pemulihan aset berisiko membuat kejahatan korupsi tetap memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Pemberantasan korupsi jangan hanya harus berfokus pada pelaku, tetapi juga pada hasil kejahatannya. Negara perlu mengejar aliran dana, membongkar harta kekayaan, serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Perampasan aset kini didorong menjadi salah satu senjata penting bagi penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuat korupsi tidak lagi menjadi tindak kejahatan yang menguntungkan.
Ilustrasi korupsi. Medcom.id
Namun, penerapan Undang-Undang Perampasan Aset juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan pengawasannya. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.Perampasan aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang menjamin kepastian serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Di sisi lain, instrumen tersebut tetap harus mampu memberikan ruang bagi negara untuk menyita dan mengembalikan kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah perampasan aset benar-benar mampu memutus mata rantai korupsi? Ataukah pemberantasan korupsi masih membutuhkan sanksi yang lebih tegas agar memberikan efek jera kepada para pelakunya?
Baca Juga :
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung DesemberHal ini akan dikupas tuntas Metro TV dalam program Cover Both Sides bersama Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana dan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad yang mengangkat tema "81 Tahun Merdeka, Sanggupkah Bebas Korupsi?". Program yang dipandu Marselina Tumundo ini tayang Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 21.05 WIB.




